Breaking News

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan,Ngaku Anggota Mabes dan Wartawan Di Melawi ; Ini Kata Ketua DPW IWO Indonesia


Melawi, Kalbar www.jejakkasus.id

Kepolisian Resort ( Polres ) Kabupaten Melawi berhasil menangkap tiga orang yang mengaku sebagai polisi dari Mabes Polri dan mengaku Wartawan Mabes yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga kecamatan mendukung Kabupaten Melawi. ” Iya kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, laporan dan pengaduan dari masyarakat saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Melawi,” ungkap Kapolres Melawi AKBP. Muhammad Syafi’i., saat di konfirmasi Via Pesan WhatsApp oleh media, Senin ( 14/08/2023 ).

"Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini Ketiga oknum wartawan yang diduga memeras tersebut, sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Satuan Reskrim Polres Melawi.

“Sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Melawi,” ujarnya.

Sementara itu dari hasil informasi yang di terima ketiganya mengantongi kartu tanda anggota (KTA) dua (2) Wartawan dan satu (1) LSM tersebut  berinisial HW ( 39 ) mengantongi KTA dari media MI dan B ( 38 ) dari Media DHP serta SHA .( 45 ) dari LSM FA dan AM . Dimana saat ini ketiga oknum tersebut sudah diamankan di Mako Polres Melawi.

Di tempat terpisah ketua DPW IWO Indonesia (Safaruddin Delfin.SH) sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres Melawi di dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Melawi pada ke tiga orang tersebut yang mengaku sebagai anggota polisi gadungan dari Mabes Polri dan wartawan yang sudah di stop pres serta melakukan pemerasan terhadap masyarakat menukung kabupaten Melawi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.kejahatan tersebut sudah melanggar hukum dan dikenakan Pasal 482 Ayat (1) menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang.kita harus mendukung apa yang di lakukan polres Melawi didalam menjaga Kamtibmas dan penegakan supremasi hukum,"kata Delvin.

Ketua DPW IWO Indonesia (Safaruddin Delfin.SH)mengatakan pada semua anggotanya untuk lebih bijak dan profesional di dalam menjalankan tugas jurnalistik,kita belajar dari kejadian tersebut agar di dalam menjalankan tugas jurnalistik kita tidak berbenturan dengan hukum dan tetap tetap menjaga norma serta kode etik jurnalistik,"tutup Delfin.(Peru/Dny) www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID