Breaking News

Katharina Menjawab Klarifikasi Keterangan Rio yang tidak sesuai fakta


Kronologis Bantahan katharina terhadap klarifikasi keterangan Rio yg tidak sesuai fakta dan terkesan Labil.
Intinya saya katharina berani dan siap audit terbalik mulai sejak awal terhadap semua kewajiban Rio yang wajib dia bayar, saya persilahkan Rio keluarkan bukti bukti transfer dia semuanya dan tidak perlu ngomong melebar sana sini,,melempar sana sini dan sibuk menyalahkan sana sini intinya kesalahan itu Rio buat sendiri dan sumber pemicu keributan adalah Rio sendiri , semua terdapat jelas dalam chat,rio tidak perlu sibuk mencari pembenaran dan sibuk menyalahkan pihak lain dan melebar ke mana mana.dan jelas Gugatan gono gini sudah berkekuatan hukum sejak 8 juni 2023. Tidak perlu sana sini tebar fitnah. Kita bay data bay fakta serta sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku saja, saya tidak rampas Hak kamu dan kamu tidak akan saya ijinkan rampas Hak saya ataupun Hak anak saya. Saya akan maju membela dan hak dan kepentingan anak saya. pertanyaannya tanggung jawab dan komitmen dari Rio mana?dalam Pernikahan ada tanggung jawab dan komitmen pernikahan,,, perceraian pun sama ada tanggung jawab dan komitmen perceraian juga. Tidak dapat dibenarkan menceraikan seperti membuang sampah ke tempat sampah dan lepas tangan serta lepas tanggung jawab begitu saja terhadap kebutuhan , kepentingan dan masa depan anak. kalopun dia punya chat saya desak cerai  dll , saya minta dia keluarkan dan mari kita cocokkan tanggal dulu chat tersebut , apakah itu setelah saya bersama anak anak terusir dibawah ancaman pedang samurai Rio , atau sebelum kami terusir dibawah ancaman Rio ,, minta cerai dan kata cerai intinya bukan hanya dari satu pihak saja itu adalah kebenarannya, Saya juga punya chat Rio minta cerai ,dan suruh saya urus Gugatan cerai di Pengadilan yang kemudian saya jawab dengan kalimat “kamu saja yang urus karena uang Saya bukan untuk bayar biaya cerai “.   
Saya tekankan sekali lagi bahwa bukan cerainya yang saya perkarakan tapi cara Rio menceraikan yang tidak sesuai fakta dan kebenaran serta sampai menghadirkan saksi yang memberikan keterangan palsu itu yang saya perkarakan, saya tidak pernah salahkan Hakim yang memutus cerai,,putusan Hakim untuk cerai sudah tepat,,tetapi perbuatan melakukan konspirasi yang dilakukan oleh pihak mereka itu dan saksi saksinya yang mereka hadirkan  didalam ruang sidang Pengadilan dan keterangan palsu serta tuduhan tuduhan dari pihak Rio dan saksinya yang sangat memojokan dan yang tidak pernah saya lakukan itu yang saya perkarakan dan tidak dapat saya terima sampai kapanpun karena saya tidak melakukan hal itu , dan tidak dapat dibenarkan perbuatan mereka itu , saya juga punya chat rio minta cerai dan seribu caci maki dari Rio jadi tidak benar bila Rio hanya  melempar kesalahan pada satu pihak  , Logika saya apa yang dilakukan Rio sangat tidak etis dan Perbuatan yang sangat Pengecut bila menyalahkan pihak katharina saja yang meminta cerai toh bukan perceraian yang saya perkarakan , tetapi” caranya” ,, saya tekankan sekali lagi “ caranya “ caranya yang tidaklah benar dan tidak dapat saya terima karena disertai dengan tuduhan tuduhan keji yang palsu sehingga harkat , martabat, harga diri, dan nama baik saya yang justru tercoreng oleh perbuatan mereka  , diatas sumpah lagi lho, jadi silakan masyarakat menilai sendiri semua ini , dan saya akan sertakan setiap bukti yang menyertai keterangan yang saya berikan ini kepada media untuk menjadi Pengangan Hitam diatas Putih. 

Kita kembali terkait kewajiban yang harus dia penuhi sebagaimana yang saya sebutkan diatas tadi adalah : 
1.uang yang dia pinjam dari anak saya 132jt (yang merupakan warisan biaya pendidikan dari almarhum ayah kandung mereka .(bukti terlampir) 
2.uang gono gini 326jt (bukti terlampir sesuai putusan pengadilan)(masih harus dibagi dua sesuai putusan Pengadilan tingkat 1 PN, sesuai putusan Banding tingkat Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN juga dan sesuai putusan Kasasi yang menolak permohonan Kasasi dari Rio. 
3.uang pendaftaran sekolah TK 5.6jt (bukti terlampir) 
4.uang kompensasi damai cabut perkara KDRT 50jt (bukti laporan KDRT terlampir) 
5.uang nafkah anak 2jt perbulan x sampai skrg Agustus = 30 bulan x 2jt = 60 jt.(bukti terlampir) Belum ditambah nafkah nanti pendidikan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan belum lagi nafkah tempat tinggal ,nafkah hari raya sesuai UU perlindungan anak yang mengatur hak hak anak, dan saya siap hadirkan Tim audit utk mengaudit semua bukti transferan agar terang benderang dan kita juga akan cek terkait keabsahan rekening koran yang Rio hadirkan agar jangan ada rekayasa Dokumen lagi dalam hal ini,  sehingga terang benderang semua ini kita buka di publik dan dinilai oleh publik by data,by fakta,sesuai Undang Undang dan Hukum yang berlaku dan tidak bisa hanya by omongan saja.

Bukti kelicikan dan tipu muslihat Rio yang luar biasa adalah selain menipu saya melakukan kemauan rio dengan iming iming dia akan menafkahi keluarga 5 juta rupiah per bulan, tidak akan menceraian,akan melindungi keluarga dengan baik dan lain lain, rio juga pernah mengajak saya buat perjanjian pisah harta dan perjanjian melepaskan hak dan lepaskan harta Bersama disaat proses gugatan cerai berlangsung dengan mengiming iming bahwa tidak akan cerai kalo mau buat surat pisah harta dan kalo gak mau buat surat pisah harta artinya kelak kamu masih mau cerai kata rio , dan juga mengiming iming bahwa bila membuat perjanjian lepaskan hak maka harta Bersama sama masih bisa dipakai Bersama sama yang saya jawab dengan bantahan “ kamu pikir saya bodoh mau tertipu lagi? Bukan saya yang harus memilih,  Kamu pikir mau bohong anak kecil ? tidak lepaskan hak saja saya tidak bisa pakai apa apa apa lagi lepaskan harta ? Kamu mau nipu saya lagi? nyatanya sesuai fakta harta Bersama semua dalam penguasaan rio dan setelah 6 tahun menikah dan setelah uang banyak habis untuk renovasi ruko tempat tinggal kami Bersama udah berjuang habis habisan mengangkat derajat keluarga lalu disaat mau menceraikan malah ajak buat surat pisah harta, seenak hati saja bukan? , seorang wanita yang dia tipu dan adalah istrinya sendiri . saya hanya Mohon satu hal pada Tuhan Allah jangan timpakan karma dari perbuatan rio pada anakmu baik anak perempuan rio ataupun boy anak laki laki kamu , biar semua yang telah kamu tabur itu kamu petik sendiri saja. karena anak anak tidak berdosa dan tidak bersalah serta tidak terlibat perbuatan kamu 

Adapun yang menjadi catatan pelanggaran hukum yang dilakukan rio yang dapat saya rangkum :
1. keterangan palsu diatas sumpah terkait pelanggaran pasal 242KUHP
2. Kekerasan terhadap anak meliputi ; a.Perlakuan ketidakadilan terhadap anak. b.Perlakuan diskriminasi pada anak. c. Pengancaman sajam.
d. tidak melindungi anak, sehingga terkait pasal 76.c uu35 tahun 2014 yang Berbunyi “ setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan , meyuruh 
Melakukan ,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
3.Penelantaran anak meliputi tidak memberikan nafkah harian, tidak memberikan nafkah pendidikan, tidak memberikan nafkah hari raya dan tidak
Memberikan nafkah tempat tinggal.
4. Pasal 1365 KUHP 
Terkait "perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya"
5. Pasal Penggelapan
Terkait " Pasal 374 KUHP
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan".
6. Pasal Pemalsuan dokumen dan menggunakan di Pengadilan tinggi dan MA Terkait pasal 93 KUHP 
7. Pasal Penghinaan 
Terkait pasal 315 KUHP, pasal 310 ayat (1) terkait menuduhkan hal ,  
8. Pasal Pencemaran nama Baik katharina dan anak anaknya
9. Pasal Pencemaran Nama Baik Institusi Polri Terkait pasal  Pasal 311 KUHP. 
10.Pasal Fitnah menuduh orang tetapi tidak dapat membuktikannya Terkait pasal 311 ayat (1). 

Demikian setelah panjang lebar saya katharina menjabarkan dan membantah tuduhan tuduhan dari pihak rio menggunakan pasal pasal dan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia , besar harapan kami Pihak Penyidik Polresta Pontianak dapat melihat efek efek yang telah kami ber6 alami sampai detik ini oleh karena perbuatan rio dan para saksi palsu diatas sumpah ini. Jelas sudah mereka memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan sadar dan bersama sama mereka tahu itu tidak benar karena barang seisi rumah jelas tidak katharina bawa pergi pada satu kejadian.dan bukan hanya 1 orang anak manusia yang terkena dampak dan dirugikan secara Kemanusiaan dan apa yang telah rio dan para saksi lakukan jelas adalah kejahatan dan sangat  tidak  “  berprikemanusiaan dan tidak berprikeadilan “ ,dan termasuk Pelanggaran berat terhadap UUD 1945.juga termasuk pelanggaran HAM karena hak hak kami dan kemerdekaan kami dirampas, penghidupan dan Kehidupan kami dihancurkan sehancur hancurnya , putusnya cerai dengan Putusan  yang berkekuatan HUKUM membuktikan jelas ada efek Hukum , mental terimbas , psikologi dan kesehatan jasmani dan rohani menjadi terancam , bahkan bukan hanya itu  tetapi termasuk kemerdekaan , hak hak kami dirampas dari kami ,anak menjadi anak Broken home, hak hak anak  terampas, nama baik tercoreng, harga diri dan martabat terinjak injak oleh rio, dihina, difitnah oleh para saksi , sampai rio mengeluarkan pedang memaksa saya melakukan apa yang diinginkan rio , rio bukan hanya mengancam katharina di tanggal 08-08-2020 tetapi juga mengancam anak anak dibawah umur ditanggal 09-08-2020  jadi bagaimana Pihak penyidik Polresta Pontianak dapat mengatakan kami tidak mendapat efek hukum apa apa ? anak ibu tidak apa apa , pertanyaannya apakah harus sampai berdarah darah dan mati dulu kah barulah semua akan di proses hukum ? Ataukah harus gila dulu kah sebagaimana makian yang dilontarkan oleh seorang ibu kanit PPA Polresta Pontianak saat memanggil saya secara tidak resmi untuk mengambil BAP tambahan hanya lewat whatsapp , BAP tambahan dilakukan oleh anggota PPA Laki laki tetapi baru pertanyaan ke 2-3 beliau kanit tersebut mulai masuk untuk mengarahkanjawaban jawaban saya,,mengintimidasi saya dengan cara yang kasar sampai pukul pukul meja,membuat saya ketakutan, bahkan sampai memaki saya dengan kata # Gila Kamu # sebanyak 4x jadi pertanyaannya ada apa? sebagai catatan tambahan kalo tidak makan bisa mati bukan ? Kalo tidak makan bisa sakit bukan ? bukankah pernah ada satu keluarga mati didalam rumah mereka karena kelaparan ? tidak makan bisa sakit bukan ? sakit lambung ( maag ) itu sudah jelas, sebagai manusia jangan seenak hati mereka berbuat karena suatu hari karma akan berlaku dan karma tidak pernah salah alamat. 

Rio juga menyampaikan kepada ibu kanit PPA tersebut bahwa rio siap menafkahi dan mengasuh boy anak kami , pertanyaannya hak asuh diberikan kepada siapa? Tidak bisa juga seorang pelaku KDRT yang punya karakter temperamen mengambil hak asuh. saya katharina yang diberikan hak asuh tetapi saya tidak dihukum menafkahi , sedangkan rio dihukum menafkahi , tidak dibenarkan seenak hati membuang anak saat anak berusia 3 th dan skrg sudah berusia 6 tahun seenak hati berkata mau mengambil kembali sungguh lidah tidak bertulang, apakah rio lupa telah 2x melakukan KDRT pada katharina dan 1x melakukan KDRT pada anak (rio sengaja dan terencana untuk membuat kami semua keluar dari rumah kami dengan cara mengancam kami dengan sajam dan membuat kami ketakutan dan menderita , untuk membuat penghidupan dan ekonomi katharina hancur ,serta rio sendiri yang menjadi penyebab dan pemicu dari semua keributan yang terjadi ,   dan satu hal saya perjelas kepada Pihak Penyidik Polresta bahwa bukan perceraiannya yang saya perkarakan tapi perbuatan rio kepada kami , cara rio menceraikan menggunakan pengaduan Palsu yang tidak sesuai fakta , menghadirkan saksi yang memberi keterangan palsu diatas sumpah yang tidak dapat dibuktikan,keterangan para saksi yang menuduh dan memojokkan serta tidak pernah katharina lakukan itu yang saya Perkarakan.jelas sudah Majelis hakim berpendapat menolak semua alasan alasan rio dan menyatakan harus di tolak dan menyatakan berpendapat bahwa harta bersama belum dibagi oleh rio (tergugat ) kepada katharina (penggugat ) dan jelas saat mediasi rio mengakui semua harta bersama masih dalam penguasaan rio, lalu sekarang masih saja berkeras hati mengatakan katharina mengosongkan rumah dan membawa pergi seisi rumah pada saat keluar. Jadi rio sudah melawan keputusan Pengadilan termasuk keputusan nafkah anak juga dilawan. Jadi mengenai laporan laporan saya masa dikatakan bahwa saya tidak mendapat efek hukum dipenjara? Apakah benar harus dipenjara duluan barulah laporan keterangan Palsu diatas sumpah yang saya laporan dapat diproses , saya kan TERGUGAT bukan TERDAKWA jadi mengapa harus dipenjara ? apasih definisi dari Pasal 242 KUHP itu ?  sudah jelas pada pasal 242KUHP tidak ada dikatakan bahwa hanya berlaku untuk saksi yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah  pada sidang pidana saja yang dapat di proses  dan para saksi yang memberikan keterangan Palsu diatas sumpah pada sidang perdata tidak dapat diproses,tidak ada bukan kalimat seperti itu ? artinya yang saya pahami sebagai orang awam yang tidak paham hukum adalah bahwa siapapun saksi yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah , dengan sadar dan sehat serta sengaja itu sudah masuk unsur dan ada putusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan . lalu selanjutnya mengenai penelantaran dan uu perlindungan anak , masa juga tidak masuk unsur penelantaran ? apakah harus dalam ruang lingkup rumah yang sama baru dikatakan penelantaran ? sebagai pertimbangan ada mantan suami dan mantan istri tapi tidak ada mantan anak ,, orang tua dan anak tidak dapat dicerai. Sehingga mau anak kami tinggal diluar negeri pun rio wajib menafkahi , wajib membiayai dan memberikan nafkah , lalu rio menarik keluar Pedang samurai dihadapan anak  dibawah umur itu sudah jelas salah dan melanggar undang undang perlindungan anak , dan pengancaman sajam kepada anak dibawah umur ini baru sekarang saya laporkan dan laporan pengancaman sajam terdahulu di polsek timur itu terhadap saya katharina ditanggal 08-08-2020 sedangkan pengancaman sajam kepada anak dibawah umur itu tanggal 09-08-2020 jadi waktu , jam , tanggal serta korbannya itu berbeda  mengapa ngoto mengatakan itu sama ? kasus boleh sama sama pengancaman sajam tapi saya tegaskan lagi jam , korban , waktu , tanggal itu berbeda dan yang satu kepada orang dewasa yang satu kepada anak dibawah umur , jadi bagaimana dapat dikatakan sama coba. Sebagai contoh kasus kasus lain ,,,,,,contohnya kasus cabul ,, kasus cabul banyak terjadi bahkan kerap terjadi tapi mengapa semua kasus cabul itu dapat di proses ? bukankah kasusnya sama sama kasus cabul ? tapi yang membuat dapat diproses adalah korbannya beda , harinya beda, tanggalnya beda , jam dan waktunya beda , bukankah demikian adanya ? pelaku sama tidak jadi masalah tetap bisa diproses menurut saya orang awam karena pelaku kejahatan diluar sana rata rata  melakukan pada lebih dari satu korban.  

Apakah pelanggaran pasal pasal diatas bukan termasuk unsur tindak pidana ? silahkan masyarakat Pembaca Budiman dan pejabat berwenang dapat menilai dalam hal ini.  Kemaren tanggal 21 Agustus 2023 katharina dipanggil sebagai saksi dalam sidang Kode etik terkait oknum Penyidik Polresta yang menangani perkara laporan penelantaran anak dan pengancaman sajam oleh rio,, oknum tersebut terindikasi meminta sejumlah dama operasional kepada korban dan saksi korban (katharina) untuk biaya penjemputan kepada terlapor rio yang awalnya mengabaikan undangan dari pihak Penyidik.dan dijanjikan akan diproses dalam 1 minggu bila uang tersebut ada, saat itu katharina sempat menanyakan apakah tidak bisa ajukan kepada negara biaya biaya penjemputan tersebut ? Dan dijawab oleh oknum penyidik tersebut bahwa kalo itu prosesnya panjang dan pengajuannya ribet dan melalui proses yang panjang. Tetapi oleh karna katharina tidak punya kemampuan maka kasus tersebut tetap tidak berjalan. Dan laporan katharina kepada Propam sudah ditindaklanjuti dengan cepat dan baik. Terima kasih saya katharina ucapkan tak terhingga terhadap atensi dari Bapak KAPOLDA kalbar , Bapak KAPOLRESTA Pontianak, Bapak Pejabat Propam Paminal Polda Kalbar , Bapak Pejabat SubditPropam Polda Kalbar, dan perlu saya sampaikan bahwa rio telah mencemarkan nama baik saya baik secara lisan dan tulisan karena menuduhkan hal hal yang tidak pernah saya lakukan dan itu Hoax , Sedangkan apa yang saya sampaikan kepada media adalah fakta dan sesuai hitam diatas putih dan bukan Hoax. 

Semua ada bukti chat, rekaman, dan saksi. 
Intinya semua klarifikasi dari Rio terbantahkan sudah.klarifikasi dari Rio tidak memiliki bukti dan data dan tidak berdasarkan  fakta dan hanya berniat menjatuhkan dan menghina harkat dan martabat  katharina saja disaat semua Hak katharina dan anak anak dirampas dan dikuasai oleh Rio dan bahkan harta gono gini yang sudah jelas putusannya oleh pn-pt-Ma tetap tidak mau diberikan oleh Rio secara natural dan legowo. 
Mengenai keterangan palsu, penelantaran serta pengancaman itu sudah sangat jelas dilakukan oleh Rio dan para saksinya.

Tubuh Roh Jiwa Raga kami berteriak,  dalam kesempatan ini mohon ijin untuk TAG 
Yang Mulia Ketua Hakim Pengadilan Negeri Pontianak
Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan mengadili perkara ini
Hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini 

Panitera yang mencatat semua dialog para pihak , semuanya adalah menjadi saksi Hidup bagi saya , semua mendengar dengan telinga dan melihat dengan mata kepala atas semua kejadian ini. dengan Rendah hati saya mohon tegakkan keadilan sesuai fakta kebenaran untuk saya dan anak anak saya dengan rendah hati saya mohon kepada :

Yang saya Muliakan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir.Joko Widodo 
Bapak KAPOLRI RI 

Pejabat Kemensetneg
Bapak KAPOLDA KALBAR
Bapak KAPOLRESTA PONTIANAK
Pejabat DPR RI 
Pejabat ITWASUM Mabes Polri 
KOMNAS HAM 
LPSK PUSAT 
KPPAD KALBAR 
KPAD KOTA PONTIANAK
PPA Provisi dan kota 
DPP PSI PUSAT 
DPW PSI KALBAR 
DPD PSI KOTA PONTIANAK@Hotman Paris hutapea 
Luhut M.P. Pangariuan
Ruhut Poltak Sitompul.
Terima kasih tidak terhingga dari lubuk hati saya paling dalam.

Pontianak 
22-08-2023 
Oleh kuasa Hukum dan PH .
Nanang Suharto, SH
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID