Breaking News

CV. Era Dwi Konstruksi Bantah Membeli Material Tanah Urug Ilegal Terkait Proyek Konstruksi

MAKASSAR|| Pelaksana bagian Logistik CV.Era Dwi Konstruksi, Rahmat mengatakan bahwa kami tidak menggunakan Material Tanah urug ilegal pada proyek Kegiatan Penataan Kawasan Rumah Adat Attakae, Kabupaten Wajo. sebagaimana yang di duga oleh Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) pada laman pemberitaan faktadelik.com Sabtu 5/8/23 kemarin.

Ia mengatakan, material tanah urug yang digunakan kami beli di salah satu pengusaha pemilik Syarifuddin adalah legal punya izin, Karena dari awal kami sudah di ingatkan oleh balai kementerian terutama PPK untuk mengajukan terlebih dahulu izin dan sample material sebelum melakukan pekerjaan, Saya tau Undang-undangnya, pidananya kalau beli material ilegal",Ujarnya 

Terpisah, Syarifuddin salah satu pemilik tambang di Kabupaten Wajo saat dihubungi via telpon selularnya, Minggu (6/8/23) membenarkan adanya pembelian tanah urug oleh Kontraktor Perusahaan  CV. Era Dwi Konstruksi, iya saya ada izin, terkait dengan adanya pemberitaan di media yang menduga saya tidak memiliki izin itu tidak benar saya takut melakukan penambangan tanpa izin dan saya tau sanksi pidananya",ujarnya

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa proyek Pekerjaan Penataan Kawasan Rumah Adat Atakkae Kabupaten Wajo, Nilai Kontrak  Rp. 5.855.684.000,- (inc. PPN + PPh) sumber dana APBN tahun 2023 yang sementara berjalan sudah plus Progres 10 persen kalau scedule progres 25 persen sekarang sudah 35 persen dengan Masa Pelaksanaan 180 Hari Kalender, terhitung Tanggal 29 Mei - 24 November 2023",paparnya

Lanjut Rahmat, kami apresiasi dan berterima kasih kepada LSM dan Masyarakat sebagai lembaga kontrol untuk membantu kami mengawal kegiatan tersebut hingga selesai, dan bagi oknum LSM yang ingin melaporkan kegiatan kami atas dugaan adanya pidana sesuai UU, Pasal , Junto dan seterusnya silahkan kumpulkan bukti-bukti nya nanti pekerjaan telah selesai 100 persen silahkan laporkan ke pihak APH, intinya kami tidak akan membahas temuan LSM, kami fokus kerja sesuai aturan sampai kegiatan selesai 100 persen dan kami akan terus berkordinasi pihak Inspektorat dan APH untuk melakukan pengawasan dalam proses pekerjaan ini agar kami bisa bekerja secara maksimal dan menghindari kesalahan yang ada",tutup Rahmat

Team jejakkasus.id Sulsel Ir.A.Rafiuddin,S.H.
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID