PATI Jejakkasus.id Menyikapi Gerakan Petani Karangsari (GERTAK) pada hari senin (25/5/2026) mengadakan kegiatan ritual keagamaan budaya adat di kebon Cluwak Desa Karangsari dengan klaim sebagai tanah leluhur nenek moyangnya adalah tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan hasil team investigasi dilapangan awak media yang dihimpun dari beberapa sumber ditemukan fakta dan bukti yuridis terkait pro dan kontra dalam menyikapi persoalan ini
Rusminto, SH selaku kuasa hukum pemilik SHM dengan tegas menolak ,apa yang telah dilakukan sekelompok warga yang menamakan GERTAK,melakukan ritual adat yang sebelumnya tidak pernah dilaksanakan dilokasi tersebut dan juga tidak ada ijin kepada pemiliknya.
Dugaan kami giat tersebut adalah tindakan yang direncanakan untuk bisa menduduki dan menguasai tanah tersebut melalui klaim penguasaan, bahkan sebelum Gertak melakukan berdoa bersama ini sebelumnya sudah melakukan aksi memanen ketela tanpa ijin dilanjut dengan pengelolaan lahan di dalam lokasi tanah milik PS dengan NIB 41815 dan lahan milik J dengan NIB 41816, tanah hak milik (SHM),
Secara formil materiil sudah dikuasai artinya secara de facto penguasaan fisik lahan atau bangunan secara nyata di lapangan, dan secara formilnya atau de jure kepemilikan sah yang diakui secara hukum dengan dimilikinya dokumen legal Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi ini artinya syah secara legal formal" Jelasnya.
Kami juga sudah melakukan upaya hukum terhadap para pelaku dengan membuat aduan ke Pihak kepolisian Daerah Jawa Tengah pada tanggal 29 Mei 2026 atas apa yang telah mereka perbuat untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan sumber lain Rekowarno.SH.MKn selaku notaris,menjelaskan kronologi terkait riwayat tanah tersebut," Sekitar tahun 1960-an tanah kebun seluas 170 Ha dimiliki dan dikuasai oleh WNI Keturunan, karena terjadi pergolakan sekitar tahun 1965, tanah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya.
Akhirnya kebun tersebut dimohonkan Hak guna Usaha oleh
PT. Rumpun dibawah naungan Yayasan Rumpun Diponegoro,berkantor di Semarang dengan bukti Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.2 dengan luas 170,4708 Ha.
Pada tahun 1990 sebelum SHGU habis, PT. Rumpun bekerjasama dengan PT. Astra Agro Niaga, berkedudukan di Jakarta membentuk PT. Rumpun Sari Antan (PT. RSA).
mengajukan permohonan hak pada kebun tersebut sehingga munculah SHGU No. 3 dengan luas 170,4708 Ha.
Ditengah perjalanan, saham PT. Astra Agro Niaga, dialihkan kepada PT. Sumber Abadi Tirtasentosa (PT. SATS), kemudian saham PT. SATS dialihkan kepada PT. Tjandi Tunggal Wedari (PT. TTW), berkedudukan di Kota Surakarta,,sehingga pemegang saham PT. RSA terdiri dari PT. Rumpun dan PT. TTW tetap mengelola 5 kebun
Namun PT. RSA berlarut-larut mengalami kerugian dan menanggung beban hutang yang besar, pada akhirnya terjadi reposisi saham antara PT. Rumpun dengan PT. TTW sehingga pada akhirnya Kebun Karangsari Cluwak Pati menjadi 100% milik PT. TTW
Dan harus menyelesaikan hutang-hutang bank, pajak-pajak, gaji dan pesangon karyawan dan akhirnya pihak PT TTW mengambil inisiatif untuk menjual asset perusahaan temasuk Tanah Kebun Karangsari-Cluwak. Untuk memudahkan penjualan pihak management menjual dengan memecah menjadi bidang yang lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat sekitar kebun. dan juga para prajurit TNI dilingkungan Kodam IV/Diponegoro,
Setelah uang ganti rugi kepada PT. RSA (dalam hal ini PT. TTW) terbayar,selanjutnya tanah tersebut diajukan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kab. Pati untuk diproses penyertifikatnya ke pada warga yang sudah membayar.
Pada akhirnya tanah seluas 170 Ha tersebut pada tahun 2023 sudah semua terbit Sertipikat Hak milik atas nama masyarakat sekitar kebun dan para prajurit TNI.
Tidak semua lahan tersebut dilepas karena harus ada fasilitas umum dan sosial berupa jalan, bahkan sebagian juga di pergunakan untuk makam, pasar, sarana olahraga dan tempat ibadah, dan juga kantor Koramil dan juga kantor
Narasumber. Lasno
WAPIMRED RAMIDI


Social Header