Breaking News

MUSDESSUS penetapan penggunaan dana desa 20% untuk ketahanan pangan 2025 desa Banjaransari sudah di laksanakan.


 Jejakkasus.id-Ngawi,Senin,23 juni 2025 bertempat di balai desa Banjaransari melaksanakan  kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan penggunaan dana desa 20% untuk Ketahanan Pangan Tahun 2025. MUSDESSUS ini dihadiri oleh camat padas atau yang mewakili,pendamping desa,tenaga ahli kabupaten ngawi,BPD beserta anggota,LPMD beserta anggota,Babinsa Babhinkamtibmas,direktrur bumdes,gapoktan dan ketua poktan,tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,RT/RW,kader posyandu,kader PKK,Bidan desa,Kader KPM dan undangan lainnya. MUSDESSUS ini wajib dilaksanakan untuk memastikan penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, yang menetapkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan, yang nantinya dikelola oleh BUMDesa dalam bentuk penyertaan modal.

Dalam hal penetapan desa di bidang ketahanan pangan 2025 di Desa Banjaransari, seperti halnya sudah dibahas didalam pramusdes sebelumnya, disepakati bergerak di sektor hewani berupa penggemukan ternak sapi.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Musdesus:

Musyawarah Desa ini diselenggarakan berdasarkan beberapa regulasi sebagai landasan hukum, yakni:

Kemendes nomer 3 tahun 2025.

Permendes nomer 2 tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

sebagai acuan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

RPJMDes Desa Banjaransari Tahun 2024–2029.


Pokok-Pokok Pembahasan Musdesus:

1. Fokus Program Ketahanan Pangan 2025

Dalam forum Musdesus ini, disepakati bahwa program ketahanan pangan Desa banjaransari untuk tahun 2025 akan difokuskan pada sektor hewani berupa penggemukan ternak sapi.ini dipilih dengan mempertimbangkan:

Kesesuaian potensi kelompok tani desa banjaransari dalam bidang peternakan serta Ketersediaan banyaknya lahan makanan bagi sapi itu sendiri.

Nilai ekonomi sapi yang menjanjikan serta permintaan pasar yang tinggi.

2. Mekanisme Pelaksanaan Melalui Penyertaan Modal ke BUMDes

Untuk pelaksanaan teknis program, dana ketahanan pangan akan dialokasikan dalam bentuk penyertaan modal desa ke BUMDes desa Banjaransari. Penyertaan modal ini akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Desa (Perdes) dan perjanjian kerja sama, sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

3. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus

Mengantisipasi keterbatasan SDM operasional di BUMDes, MUSDESSUS juga menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan. Adapun tugas Tim ini bertugas untuk mendampingi pelaksanaan teknis kegiatan, melibatkan unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan pendamping lokal, serta bertugas dalam perencanaan teknis, pendampingan lapangan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.


Kesimpulan dan Penutup

Hasil akhir Musdesus telah ditetapkan keputusan yaitu:

Program Ketahanan Pangan Desa banjaransari Tahun 2025 akan berfokus pada pengembangan Peternakan sapi dalam hal penggemukan,

Program akan didanai melalui Dana Desa, dengan alokasi minimal 20% dari pagu dana desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku;

TPK Khusus Ketahanan Pangan dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dan pengawasan teknis di lapangan;

Keputusan ini akan menjadi dasar dalam perubahan RKPDes Tahun 2025, Perdes Penyertaan Modal, dan SK Penunjukan TPK oleh Kepala Desa.





Secara umum, tujuan dari pelaksanaan program ketahanan pangan tingkat desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di tingkat desa, sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hal ini untuk mendorong tercapainya swasembada pangan di desa, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Desa Banjaransari optimis bahwa Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 akan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa dalam bidang pangan.(Wik/ADV).

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID