Breaking News

Penangkapan Gusti Delfino Oleh Tekab Polres Mesuji Lampung

Penangkapan Gusti Delfino yang dilakukan oleh tim Tekab Polres Mesuji Lampung di rumah Hendrik yang berlokasi di Desa Sumber Rejo,kec.way Serdang, menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.Selasa.6 mei 2025

Operasi penangkapan ini dimulai dari informasi yang diberikan oleh masyarakat Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah Hendrik yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Tekab Polres Mesuji Lampung melakukan pengepungan pada pukul 21.30 WIB.

Dalam pengepungan tersebut, Gusti Delfino berhasil ditangkap. Namun, pemilik rumah, Hendrik, dan seorang saksi bernama Nia, melarikan diri saat pengepungan berlangsung. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus peredaran narkoba. 

Penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menjauhi aktivitas yang melibatkan narkoba.

Selain itu, penangkapan ini juga bisa menjadi contoh nyata bahwa peredaran narkoba tidak akan ditolerir dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan serupa.

Penangkapan Gusti Delfino oleh Tekab Polres Mesuji Lampung menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum. Sumber Jahidin P tim Investigasi Jejakkasus.id adi

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID