PURWOREJO - Aksi premanisme yang meresahkan masyarakat berkedok koprerasi simpan pinjam telah diungkap oleh Polres Purworejo . Pelaku yang terdiri dari empat orang ditangkap oleh Polres Purworejo ,setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama - sama
dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi. Kapolres Purworejo Andry Agustiano ,SIK, M.Si menyampaikan kepada awak media dalam jumpa pers pada Rabu pagi (28/05/2025) di Lobby Mapolres Purworejo.
Dalam bentuk kekerasan atau intimidasi dengan atas nama hutang ,kami selaku penegak hukum tidak akan mentolerir. Karena hal tersebut asli murni melakukan premanisme ," tegas Kapolres. Aksi premanisme dilakukan pada Minggu ( 4/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin , Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo ,Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Korban yang bernama Ansori Maydya , yang saat
didatangi oleh kelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp 600.000,-. Seolah - olah itu para pelaku menagih secara wajar dan merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan), kemudian para pelaku melakukan penganiayaan serta ancaman,dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang hingga berlipat ganda menjadi Rp 7.000.000,- .
Para pelaku menjadi tersangka utama yaitu ,DNS (29) , MH (39) bahkan membentak ,mendorong juga memukul korban . Kekerasan oleh saksi lain yakni ,Sutopo yang mencoba melerai ,justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka. Kemudian para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum OPS Aman Candi 2025 dan saat ini para pelaku mendekam di Rutan Polres Purworejo . Dan total ada empat tersangka Yan diamankan ,yakni : DNS (29) warga Yogyakarta, MH (39) warga Purwokerto, DH (19) warga Purworejo, DP (37) warga Purworejo juga selakau pimpinan KSP DJS. Polres Purworejo menyita sejumlah barang bukti yaitu Helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat beraksi dalam penagihan. Ditegaskan oleh Kapolres Purworejo bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan , Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Masyarakat juga dihimbau oleh Kapolres ,agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. Dan juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara, karena premanisme apapun bentuknya harus dilawan bersama," pungkas Kapolres Purworejo
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header