Korban Sdr Sudir dan Sdri Kusrini, yang mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- . Herannya Sudir juga mengalami luka - luka akibat serangan pelaku dengan mengunakan Sajam. Dan kedua pelaku berinisial AEJA . Dan yang satunya berinisial PJA masih di bawah umur ,melakukan aksi kejahatan secara bersama - sama. Pelaku dewasa saat ini di tahan di Rutan Polres Purworejo.
Sementara itu pelaku yang masih di bawah umur ditahan di Polres Kebumen. Karena juga terlibat dalam kasus yang serupa. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ,satu unit motor Honda PCX warna abu - abu dengan nopol AB- 5741 - NO (yang digunakan sebagai sarana kejahatan ). Dan Satu buah Celurit yang berukuran panjang 110 cm ,satu helm hitam bertuliskan Starcross,juga satu pasang sandal merk Ando warna hitam. Pelaku mengaku senjata jenis celurit dibeli secara daring , hasil kejahatan dipakai untuk membeli rokok dan berseneng - senang.
Ditegaskan oleh Kapolres Purworejo ,bahwa pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke - 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari hasil penyidikan juga ada di TKP lain yang dilakukan pelaku. Pelaku beraksi di Purworejo ,pengembangan penyidikan diungkapkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebelumnya,"pungkas Kapolres Purworejo.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header