Breaking News

Satpol PP Purworejo Segara Tertibkan Dua Tempat Hiburan Dan PKL Plaza Brengkelan

Kepala Satpol PP & Damkar Purworejo (Budi Wibowo)

PURWOREJO - Bagi tempat hiburan berupa karoke Jamrud Katulistiwa 2 yang berada di daerah Angkruk Ketip Kecamatan Purwodadi dan Oktopus Cafe Bety Niten Kecamatan Banyuurip akan segera diesekusi . Karena dia tempat hiburan tersebut telah melewati waktu pembongkaran selama  60 hari sejak mulai tanggal 9 Oktober 2024, " penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media oleh Kepala Satpol PP & Damkar Purworejo Budi Wibowo ,saat di temui diruang kerjanya, pada Senin (6/01/2025) 

Tindakan sanksi administrasi terhadap ke dua tempat hiburan yang melanggar peraturan ,saat pembahasan dalam Rakor Penanganan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo pada kegiatan yang di selenggarakan di Ruang Bagelen Kompleks Setda ,pada Jumat( 3/01/2025). 

Dalam Rakor tersebut di hadiri oleh Bupati Yuli Hastuti SH, menyampaikan pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang .  Dan saat ini Pemda Purworejo sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua
 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Sementara itu Kepala Satpol PP & Damkar, Budi Wibowo juga menyampaikan tentang penertiban PKL yang berada di Plaza Brengkelan yang segara aku dilaksanakan. Karena wilayah Plaza Brengkelan itu tanah  dan bangunan milik Pemda Kabupaten Purworejo yang sebentar lagi akan difungsikan untuk kepentingan masyarakat Purworejo. Penertiban tersebut tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Sebelum pelaksanaan penertiban ,kami sudah memberitahukan ke para pedagang kaki lima (PKL ) dan kami jelas sudah menyiapkan penempatan bagi PKL Plaza Brengkelan. Kami juga tidak asal - asalan untuk menertibkan PKL , tentunya sudah kami berikan tempat untuk berjualan," tandas Budi Wibowo.

Mustakim 
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID