PURWOREJO - Budi Wibowo ,Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Purworejo ,saat memberikan kejelasan terkait penertiban seorang pedagang kaki lima (PKL) , Riyanto asal dari Brengkelan Kelurahan Purworejo ,yang merasa dirinya diperlakukan tidak adil,Jumat (31/01/2025).
Riyanto, yang tenda daganganya diambil tanpa pemberitahuan oleh Satpol PP ,dianggap telah melanggar kesepakatan yang dibuat dengan pedagang kaki lima lainnya di kawasan eks Pasar Suronegaran. Dikatakan oleh Kepala Satpol PP & Damkar , Budi Wibowo bahwa penertiban dilakukan karena pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan para pedagang di kawasan tersebut yang mengizinkan mereka untuk berjualan dengan syarat membersihkan area dan membongkar tenda setelah selesai berdagang. Ketika dia melanggar,ya kami tertibkan , karena tendanya tidak di bongkar sesuai berdagang , sehingga kami membongkar tendanya. Beberapa waktu yang lalu sudah kita buat kesepakatan dengan teman - teman yang berjualan di eks Pasar Suronegaran,boleh berjualan dengan catatan setelah selesai harus dibersihkan. Dan teman - teman pedagang lainya bisa patuh,dan hanya dia sendiri yang melanggar ,ya Denga terpaksa kita tertibkan ," tegas Budi Wibowo.
Ditegaskan oleh Budi Wibowo bahwa tindakan tersebut merupakan bukan merupakan tindakan dzalim terhadap para pedagang kecil, kami hanya mengupayakan penegakan peraturan daerah terkait kebersihan dan ketertiban kota . " Kami tidak melakukan tindakan dzolim ,karena dasar kami adalah penegakan perda K3 ," jelas Budi . Kalau merujuk pada Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban dan kebersihan. Soal kritik Riyanto terkait ketidakadilan dalam penertiban ,terutama tuntutan untuk tertibkan banguna di Pasar Baledono . Dijelaskan oleh Budi bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan Satpol PP. " Itu bukan kewenangan kami ,ada instansi yang memiliki kewenangan untuk menertibkan . Dan semua ada di bidangnya masing - masing sesuai kewenangnya. Soal menanggapi keluhan Riyanto mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain ,seperti penjualan miras di tangan kita , dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan membandingkan satu pelanggaran dengan yang lain. Jangan mencari pembenaran sendiri dengan membandingkan yang lainya," pungkas Budi
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header