Jejakkasus.id - Polsek Mukok ,Polres Sanggau. Senin tgl 11 November 2024 sekira jam 01.00 Wib Personil Polsek Mukok mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan. Mukok tepatnya di Dusun. Semuntai, Desa. Semuntai, Kecamatan. Mukok, Kabupaten. Sanggau.
Selanjutnya Tim Tindak polsek Mukok yang dipimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU SUTONO didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok BRIPKA IRWAN SUFRIYADI, S.H. dan Kanit Intel Polsek Mukok AIPDA MERO TITIYANTO serta diikuti personil Polsek Mukok.
Mendatangi TKP Rumah Saudara. A yang berada Dusun. Semuntai, Desa. Semuntai, Kecamatan. Mukok, Kabupaten. Sanggau kemudian tim mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana . Narkotika an. A dan melakukan introgasi terhadap terduga pelaku untuk menunjukan dimana letak menyimpan barang narkotika tersebut, kemudian sekira jam 01.20 wib dengan disaksikan oleh Kepala Satpam tim Tindak Polsek Mukok menemukan 11 (Sebelas) paket bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam kotak kayu kecil yang disimpan di lemari gudang milik terduga pelaku an. A dan pelaku an. A mengakui bahwa barang tersebut diakui miliknya.
Setelah Tim melakukan interogasi bahwa Saudara. A mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra. W, selanjutnya Tim langsung melakukan pengembangan ke Saudara. W di Desa. Semuntai, Kecamatan. Mukok Kabupaten. Sanggau sekira pukul 02.30 Wib Tim berhasil mengamankan Saudara. W di rumahnya dan menemukan 10 (Sepuluh) paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang mana barang tersebut diakui kepemilikkannya oleh Saudara. W.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Mukok.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Mukok IPTU SUTONO beserta Personil Polsek Mukok.( Ek.j )


Social Header