Breaking News

Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Campurasri selesai di laksanakan,Dalam rangka jaga Desa 2026


Jejakkasus.id-Ngawi.
Pemerintah kabupaten ngawi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam rangka program Jaga Desa Tahun 2026 dengan Narasumber : Paul Yudo Nugroho,SH.MM dari penyuluh hukum ahli muda bag. Hukum Sekda Ngawi.dengan tema"Peran Orang Tua Dalam Membentuk Perilaku Taat Hukum Pada Anak".

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, sekaligus mendorong peran aktif warga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di lingkungan masing-masing. Melalui penyuluhan ini, peserta diberikan materi terkait kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana, serta pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam membangun budaya taat hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.

Acara yang di lakukan desa campurasri kecamatan karangjati kabupaten ngawi tersebut berada di aula kantor desa campurasri yang dihadiri 30 orang kader PKK dan ibu-ibu rumah tangga pada hari senin(11/05/2026),acara di buka dengan sambutan kepala desa campurasri sunarto.
Beliau menerangkan"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kadarkum dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat, mampu menyebarluaskan informasi hukum secara tepat, serta turut berkontribusi dalam menciptakan desa yang aman, tertib, dan berkeadilan. Program Jaga Desa menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan permasalahan hukum sejak dini".pungkasnya( par/adv)

PARA PRATIWI ASIH: JEJAK KASUS.ID
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID