Menyambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni, advokat senior Agus Triatmoko, S.H., M.H. menegaskan bahwa seorang pengacara sejati tidak hanya membela pasal di ruang sidang, tapi juga menjaga lima sila Pancasila dalam setiap langkah profesinya. Kesantunan dan komitmen moral, kata dia, adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
***– Di tengah hiruk pikuk perkara dan tarik-menarik kepentingan di pengadilan, seorang pengacara diingatkan untuk tidak kehilangan arah. Bagi Agus Triatmoko, S.H., M.H., kompas itu sudah jelas: Pancasila.
“Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dihafal waktu sekolah. Pancasila adalah kompas moral dalam ruang sidang, di balik meja klien, dan di tengah masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Agus saat diwawancarai jelang peringatan Hari Lahir Pancasila.
Menurutnya, seorang pengacara Pancasilais memiliki ciri khas yang membedakannya. Ia tidak hanya membela pasal, tetapi juga membela nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam lima sila. Kesantunan, kejujuran, dan keberpihakan pada yang lemah tetap menjadi pegangan, meski godaan materi dan kekuasaan kerap datang.
Agus merinci bagaimana setiap sila Pancasila menjadi pedoman dalam praktik advokasi:
*1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Keadilan Dimulai dari Nurani*
Advokat bersumpah di bawah nama Tuhan saat diambil sumpah advokat. Karena itu, membela klien tidak boleh dilakukan dengan cara curang, menyembunyikan bukti, atau mempermainkan hukum. “Menang perkara itu penting, tapi menang dengan cara kotor itu mengkhianati sila pertama. Kejujuran di ruang sidang adalah bentuk ibadah,” tegasnya.
*2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Membela yang Tertindas*
Bagi Agus, jiwa profesi advokat ada di sila kedua. Hukum harus hadir untuk melindungi yang lemah. “Kami hadir untuk buruh yang di-PHK sepihak, ibu korban KDRT, warga yang tanahnya digusur tanpa ganti rugi. Keadilan yang hanya bisa dibeli orang kaya bukanlah keadilan Pancasila,” katanya.
*3. Persatuan Indonesia: Hukum Mempersatukan, Bukan Memecah*
Konflik di pengadilan sering kali merembet ke masyarakat. Karena itu, pengacara Pancasilais mengedepankan mediasi dan musyawarah sebelum berperkara. “Tujuan hukum bukan membuat musuh, tapi memulihkan hubungan dan menjaga persatuan bangsa. Jangan sampai gara-gara perkara, satu kampung jadi pecah,” ujarnya.
*4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Advokasi yang Bijak*
Seorang penasihat hukum harus berani berkata jujur meski pahit. Agus mengingatkan agar advokat tidak asal mengiyakan kemauan klien jika itu melanggar etika. “Menjadi penasihat yang jujur itu lebih Pancasilais daripada menjadi pengacara ‘iya-iya’ yang menjerumuskan klien,” katanya.
*5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Hukum untuk Semua*
Agus menyoroti masih banyak rakyat kecil yang takut ke pengadilan karena biaya mahal. Ia menegaskan kewajiban advokat untuk menjalankan pro bono, membantu hukum secara cuma-cuma bagi yang tidak mampu. “Jika hukum hanya milik orang kaya, maka Pancasila hanya jadi slogan,” tegasnya.
*Menjadi Pengacara Pancasilais Itu Berat, Tapi Itu Kehormatan*
Di akhir pernyataannya, Agus mengakui bahwa menjadi pengacara Pancasilais bukanlah jalan mudah. Ada godaan uang, tekanan kekuasaan, dan ego pribadi yang harus dilawan setiap hari.
“Menjadi pengacara itu mudah. Menjadi pengacara Pancasilais itu yang berat. Tapi di sinilah letak kehormatan profesi kita,” ujarnya.
Menutup pesannya menjelang 1 Juni, Agus mengajak seluruh insan hukum untuk kembali ke jati diri bangsa. “Kami pengacara bukan hanya penjaga pasal, tapi penjaga Pancasila. Kami bukan hanya pembela klien, tapi pembela keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila! Pancasila! Pancasila! Merdeka!
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header