Breaking News

Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa

Bogor – Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak memperoleh informasi publik.

Laporan tersebut diajukan oleh warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, pada Senin 18 Mei 2026 di Jakarta.

Geri mengatakan laporan itu dibuat karena Pemerintah Desa Cimayang dinilai belum menjalankan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, menurutnya, pemerintah desa juga belum melaksanakan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung tertanggal 2 Februari 2026 terkait kewajiban membuka informasi publik kepada pemohon.

“Klien kami hanya meminta hak atas informasi publik sebagaimana dijamin undang undang. Namun sampai sekarang putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” ujar Geri dalam keterangannya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurutnya, hak atas informasi merupakan bagian penting dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Karena itu, badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi sepanjang permohonan dilakukan sesuai mekanisme hukum.

Selain dugaan pelanggaran HAM, Geri juga menyoroti belum dijalankannya putusan pengadilan yang dinilai dapat mencederai prinsip negara hukum.

“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga peradilan,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024. Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir.

Karena tidak memperoleh tanggapan dari pemerintah desa, pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.

Sebelumnya, Muamar juga melaporkan Pemerintah Desa Cimayang ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Cimayang Musliat Dian menyatakan pihaknya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Desa Cimayang berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, terkait putusan sengketa informasi publik yang telah inkrah, pemerintah desa masih melakukan koordinasi dan langkah administratif agar pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur hukum.

Musliat juga menegaskan pihaknya menghormati kewenangan lembaga peradilan dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak pernah memiliki niat menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun setiap permohonan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan administratif,” katanya.

Pemerintah Desa Cimayang juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan kondusivitas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai aturan hukum.***
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID