*MAGELANG* – Pemerintah Kabupaten Purworejo mendapat kado istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa hibah aset senilai Rp1,9 miliar. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.277 m² itu merupakan barang sitaan negara dari kasus korupsi terpidana Yulmanizar.
Serah terima dilakukan di Museum dan Kampung Seni Borobudur, Magelang, Rabu (20/5/2026). Penandatanganan Berita Acara dilakukan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti serta tujuh kepala daerah penerima hibah lainnya.
Bupati Yuli Hastuti mengapresiasi langkah KPK dan menyebut hibah ini sebagai bukti nyata sinergi dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan aset tersebut akan dikelola maksimal untuk kepentingan warga.
“Aset ini akan segera kami catat sebagai Barang Milik Daerah. Selanjutnya akan dipelihara dan diamankan, baik dari sisi fisik, administrasi, maupun hukum, agar bisa langsung digunakan untuk menunjang pelayanan publik,” kata Yuli.
Hal senada disampaikan Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto. Ia menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hasil kejahatan korupsi tidak sia-sia, melainkan dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Aset hasil korupsi harus dirampas dan dialihfungsikan agar kembali memberi manfaat nyata bagi publik,” tegas Mungkin
Mustakim
www.jejakkasus group.co id


Social Header