*PURWOREJO* – DPW LSM Tamperak Jawa Tengah mempertanyakan transparansi Kejari Purworejo dalam mengusut dugaan korupsi Proyek Mini Zoo 2023 senilai Rp9,6 miliar. Ketua DPW Tamperak Jateng, Sumakmun, mengaku kecewa karena penanganan kasus terkesan berbelit.
“Perkara ini sederhana dan bukti sudah kami serahkan. Tapi dari 8 terlapor, baru 3 ditetapkan tersangka. Itupun hanya pelaksana lapangan yang menjalankan perintah atasan,” kata Sumakmun di kantornya, Jalan Dewi Sartika 24 Sindurjan, Senin (11/4/2026).
Ia menilai proses hukum justru memperlihatkan ketidakadilan. “Hukum seolah jadi mainan orang beruang dan berkedudukan. Pejabat bawah yang pasrah malah dikorbankan,” ujarnya.
Sumakmun menjelaskan, proyek APBD berawal dari usulan KUA-PPAS Bupati ke DPRD, lalu Raperda APBD, hingga DPA yang ditandatangani Sekda. “Semua dokumen itu bukti materiil. Kalau ada mark-up atau rekayasa, jelas terlihat. Termasuk tanda tangan PA di RKA/DPA, itu tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut sah jadi alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun ia menyayangkan penyidik hanya menyasar pihak kecil. “Yang besar dan seharusnya bertanggung jawab malah tak disentuh. Karena itu kami akan lapor ke KPK yang punya kewenangan memeriksa penyelenggara negara,” pungkas Sumakmun.
Mustakim
www.jejakkasuagroup.co.id


Social Header