*Purworejo* – Di tengah derasnya informasi dan rilis resmi dari pemerintah, peran jurnalis sering disalahartikan sebagai penyebar kabar sepihak. Padahal, jurnalistik punya tugas dan fungsi jauh lebih besar: memastikan publik tahu fakta yang benar, bukan sekadar yang enak didengar.
Jurnalistik adalah kerja mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyebarkan informasi penting bagi masyarakat. Tujuannya sederhana: membuat warga paham apa yang terjadi, mengapa terjadi, dan apa dampaknya bagi mereka.
*4 Fungsi Jurnalistik Menurut UU Pers No. 40/1999*
*1. Informasi*
Menyampaikan data yang dibutuhkan masyarakat untuk mengambil keputusan. Contohnya harga beras hari ini, jadwal penutupan jalan, hingga nama tersangka kasus korupsi.
*2. Pendidikan*
Meningkatkan wawasan publik dengan memberi konteks dan analisis. Bukan hanya “NPL Bank Jateng naik”, tapi juga menjelaskan “kenapa NPL naik bisa membuat pencairan KUR terhambat”.
*3. Kontrol Sosial*
Mengawasi kekuasaan dan kebijakan yang merugikan publik. Inilah peran pers sebagai “anjing penjaga demokrasi”. Mulai dari membongkar proyek PUPR mangkrak, galian C ilegal, hingga pungli di sekolah.
*4. Hiburan*
Menyajikan informasi dengan cara ringan agar tidak membosankan. Cerita human interest seperti perjuangan guru honorer 20 tahun yang baru diangkat P3K masuk dalam fungsi ini.
*6 Tugas Praktis Jurnalis di Lapangan*
*1. Mencari dan Memverifikasi Fakta*
Jurnalis tidak boleh asal comot dari grup WA atau media sosial. Setiap informasi wajib dicek silang ke narasumber, dokumen, dan data resmi. Prinsipnya jelas: _If it’s not confirmed, it’s not news._
*2. Menyusun Berita Akurat, Berimbang, dan Jelas*
Tulisan harus memenuhi unsur 5W+1H. Berimbang berarti memberi ruang klarifikasi bagi pihak yang disorot. Tidak memihak, tidak menghakimi.
*3. Mengungkap Kepentingan Publik*
Pilih isu yang berdampak luas. Korupsi Rp500 juta lebih penting diberitakan daripada gosip artis, kecuali gosip itu menyangkut uang negara.
*4. Mengawal Kebijakan Publik*
Jurnalis harus mengikuti sebuah kebijakan dari awal: rencana, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Contohnya mengawal SPMB sejak pengumuman hingga hasil seleksi diumumkan.
*5. Memberi Ruang Kritik dan Partisipasi Publik*
Pers bukan corong pemerintah. Jurnalistik membuka ruang opini, surat pembaca, dan komentar agar suara warga terdengar.
*6. Menjaga Etika dan Kode Etik Jurnalistik*
Hormati privasi korban, jangan menyebarkan hoaks, bedakan fakta dan opini, serta tolak segala bentuk suap pemberitaan.
*Jurnalis vs Humas: Bedanya di Mana?*
Kalau jurnalistik hanya memuat rilis Humas tanpa verifikasi, maka itu bukan jurnalistik. Itu namanya PR.
*Fungsi menjawab “kenapa pers ada”*: untuk menginformasi, mendidik, mengontrol, dan menghibur.
*Tugas menjawab “apa yang harus dikerjakan”*: cari fakta, verifikasi, tulis berimbang, kawal kepentingan publik, buka ruang publik, dan patuh etik.
Bagi jurnalis Purworejo, memahami dua hal ini penting agar pemberitaan tidak berhenti di “sudah sesuai prosedur”, tapi terus bertanya “benarkah sesuai prosedur dan untuk siapa manfaatnya?”.
Catatan redaksi: Materi ini disusun sebagai bahan pengingat bagi jurnalis, mahasiswa pers, dan pegiat media di Purworejo agar kembali ke ruh dasar jurnalistik.
SIJI PURWORJO
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header