*PURWOREJO* – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Purworejo mendapat sorotan setelah dapur penyedia makanan untuk SMPN 2 Purworejo terbukti beroperasi tanpa izin lengkap dan membuang limbah langsung ke saluran air.
Dapur SPPG Mranti yang dikelola Yayasan Adieri Wadah Kasih di Dusun III, Kelurahan Mranti, kini menjadi satu-satunya dari 52 titik SPPG di Purworejo yang terseret dua pelanggaran sekaligus: aturan bangunan dan lingkungan. Kecurigaan menguat setelah sebelumnya ditemukan benda diduga ulat dalam menu yang didistribusikan.
*Beroperasi Tanpa PBG dan SLF*
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Purworejo, Riski Khozari, memastikan SPPG Mranti belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Sampai hari ini SPPG Mranti belum mengajukan PBG maupun SLF. Bahkan, belum ada satu pun SPPG di Purworejo yang kami terbitkan izinnya,” ungkap Riski saat dikonfirmasi, Senin (18/05/2026).
Padahal, prosedur perizinan sudah jelas. Pelaku usaha wajib mengantongi NIB melalui OSS, komitmen KKPR, dokumen lingkungan SPPL atau Amdal, baru kemudian mengajukan PBG. Semua tahapan itu belum dilalui SPPG Mranti.
*Limbah Langsung ke Saluran, 4 Aturan Dilanggar*
Temuan lebih serius datang dari Dinas Lingkungan Hidup Purworejo. Kepala DLH, Wiyoto, menyatakan dapur tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan langsung membuang air limbah ke selokan belakang.
“Ini pelanggaran paling mencolok dibanding 51 titik SPPG lainnya,” tegas Wiyoto.
Akibatnya, SPPG Mranti diduga melanggar empat regulasi sekaligus: PP No. 22/2021, Permen LH No. 11/2025, Peraturan BGN No. 1/2026, dan Kepmen LH No. 2760/2025. Aturan itu mewajibkan setiap dapur mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Untuk debit limbah 3-5 m³ per hari, standar yang wajib dipenuhi meliputi grease trap, bak equalisasi, pengolahan biologis, hingga proses klorinasi. Tanpa itu, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan warga sangat besar.
*Sanksi Menanti, Tindakan Belum Ada*
Riski menjelaskan kewenangan penindakan berada di tangan Bupati melalui DPMPTSP. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha. Namun hingga kini, langkah tegas belum diambil. Proses masih sebatas koordinasi antar OPD.
“Program MBG ini tujuannya baik untuk kesehatan anak sekolah. Tapi legalitas dan standar lingkungan harus dipenuhi dulu. Kalau tidak, risikonya ditanggung masyarakat,” ujar Riski.
Kasus ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, MBG digadang-gadang menjadi solusi gizi anak. Di sisi lain, dapur pelaksananya justru berjalan di luar koridor hukum dan mengabaikan standar lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, SPPG Mranti masih beroperasi dan menyuplai makanan seperti biasa.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header