Purworejo - Jawa Tengah - 14 April 2026 - Desakan publik terkait penanganan dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo kembali mengemuka. Ketua DPD LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Untuk kesekian kalinya kami menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus Mini Zoo. Terus terang, kami dari LSM Tamperak DPD Jateng sebelumnya mengapresiasi kinerja kejaksaan. Namun, kami berkali-kali berharap kejaksaan bisa objektif dalam menangani perkara ini,” ungkap Sumakmun saat ditemui di kantornya di Jalan Dewi Sartika, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kasus Mini Zoo adalah barometer kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Jangan sampai nanti yang jadi tersangka tetap itu-itu saja. Tidak ada progres yang baik. Percuma jika kejaksaan tidak bisa mewakili kepentingan hukum masyarakat,” tegasnya.
*Sengaja Dipaksakan Sejak Awal*
Sumakmun menilai kasus Mini Zoo sebenarnya sederhana. Masalah bermula dari rencana titik koordinat pembangunan yang berubah. “Setelah dirapatkan, banyak perbedaan pendapat. Tapi tetap nekat dilaksanakan, padahal legal standing-nya kurang jelas dan perizinannya tidak lengkap. Artinya ini dipaksakan,” ujarnya.
Ia menyebut, anggaran juga membengkak. Saat dibahas di DPRD, anggaran awal sekitar Rp4,8 miliar, namun realisasinya menjadi Rp9,6 miliar. “Padahal titik koordinat yang disetujui pertama bukan di lokasi itu. Artinya lokasi ini tidak diprioritaskan dan tidak direkomendasikan. Ini sengaja,” kata Sumakmun.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan informasi bahwa bangunan fisik tidak sampai Rp3 miliar. “Perizinannya tidak lengkap, pembahasan anggaran dipaksakan. Menurut saya, semua yang terlibat dan punya hubungan hukum harus diproses. Kejaksaan yang harus berani membuka ini semua. Bukan PPK atau pengawas yang disuruh bicara. Kalau by system dan terkesan sulit ditembus, kejaksaan justru menghalangi keadilan,” tegasnya.
*Publik Butuh Transparansi, Bukan yang Kecil Dikorbankan*
LSM Tamperak menyayangkan perkembangan kasus yang tidak dipublikasikan secara fair ke masyarakat. “Kalau tidak fair, biasanya ada hal-hal yang ditutupi. Masyarakat sudah membaca itu. Yang dikorbankan selalu yang kecil-kecil,” ucap Sumakmun.
Ia menegaskan, jika dalam 20 hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan protes. “Kita senang dengan kinerja kejaksaan jika bekerja sesuai perintah undang-undang. Peristiwa ini semestinya gampang dibuka, sudah jelas. Tapi masih muter-muter. Masa setelah ada penetapan tersangka dan penahanan, baru ada penggeledahan,” kritiknya.
Sumakmun juga menyoroti lambatnya proses. “Laporan kami masuk Januari 2025, sekarang April 2026. Sudah setahun lebih, masa baru sekarang ada penggeledahan. Apakah ini dianggap serius?”
Ia meminta kejaksaan menggelar perkara secara terbuka dengan menghadirkan tokoh masyarakat. “Biar tahu kesesuaian peristiwa hukumnya seperti apa. Jangan ditutupi dengan alasan mengganggu proses hukum. Itu mengganggu atau malah menutup-nutupi kejahatan?”
*Harap Presiden dan Jaksa Agung Turun Tangan*
Sumakmun berharap aspirasi ini sampai ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung. “Kami bicara seperti ini atas petunjuk Kejaksaan Agung dan atas perintah undang-undang. Kami tidak main-main. Undang kami, undang tokoh masyarakat Purworejo, ayo diskusi hukum soal Mini Zoo. Biar publik dapat kejelasan,” pintanya.
Ia juga menaruh harapan pada penggeledahan yang baru dilakukan. “Bagi tiga tersangka yang sudah ditahan, peran sertanya sudah cukup. Penggeledahan ini pasti ada kaitan dengan calon tersangka baru. Saya tunggu itu,” pungkas Sumakmun.
Kasus ini, lanjutnya, memberi contoh buruk bagi moralitas generasi muda. “Di Purworejo banyak mahasiswa hukum. Kalau penegakan hukum seperti ini terus, tidak mencerminkan hal yang baik untuk masa depan bangsa.”
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header