Foto: Ketua Komisi 2 DPRD Purworejo.
PURWOREJO — Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Alipman Syafii, menegaskan bahwa perubahan Peraturan Bupati (Perbup) maupun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selalu melalui proses kajian mendalam dan tidak didorong kepentingan tertentu. Hal itu disampaikan Alipman dalam wawancara di Kantor DPRD Purworejo, Jalan Urip Sumoharjo No. 4, Plaosan, Rabu (10/12/2025).
Alipman menjelaskan bahwa meski RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, peninjauan tetap diperlukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan. Ia menilai revisi idealnya dilakukan setiap lima tahun agar kebijakan ruang tetap relevan dengan perkembangan wilayah. “Peninjauan tidak harus setiap tahun, tetapi perlu dilakukan melihat kondisi yang berubah,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) berpengaruh besar terhadap kebutuhan perubahan tata ruang Purworejo. Kehadiran Yogyakarta International Airport (YIA) di kawasan selatan serta pengembangan Bendungan Bener disebut akan berdampak pada peningkatan ekonomi, pertumbuhan UMKM, sektor wisata, hingga penguatan infrastruktur. “Aktivitas yang berkembang di sekitar bandara dan bendungan tentu memengaruhi masyarakat. Karena itu harus disesuaikan dengan kapasitas wilayah,” kata Alipman.
Sejumlah warga sebelumnya mempertanyakan perubahan zona ruang, seperti di Demangan dan Purwodadi yang bergeser dari zona hijau ke zona kuning. Dugaan adanya perubahan berdasarkan “pesanan” investor pun muncul. Menanggapi hal tersebut, Alipman menegaskan bahwa tudingan itu tidak beralasan.
“Tidak ada pesanan apa pun. Semua harus melalui kajian objektif dan melibatkan masyarakat serta para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa zona pertanian tidak boleh dikurangi begitu saja. Jika terjadi perubahan, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti untuk menjaga ketahanan pangan sebagaimana arah kebijakan nasional. “Lahan hijau tetap harus dipertahankan. Jika berkurang, harus ada kompensasinya,” ujarnya.
Terkait keluhan sejumlah pengusaha yang berniat membatalkan investasi karena terkendala aturan tata ruang, Alipman menyampaikan bahwa DPRD tetap menyambut baik investor selama tidak melanggar ketentuan. “Kami welcome kepada pengusaha. Namun usaha tidak boleh menabrak aturan tata ruang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa investasi tetap menjadi bagian penting bagi perkembangan daerah, terutama karena berpotensi menambah lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian Purworejo. “Perizinan tentu kami dukung sepanjang sesuai regulasi,” tutup Alipman. (IMRN)
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header