Breaking News

Jangan Sampai Bongkar Bangunan! PUPR Purworejo Ingatkan Warga Cek Tata Ruang Sebelum Membangun

PURWOREJO  – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purworejo kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan tata ruang. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian besar yang dialami warga akibat membangun di lokasi yang salah atau melanggar aturan zonasi, Kamis ( 4/11/2025).

Kepala Dinas PUPR Purworejo, H. Suranto, S.Sos., M.PA, dalam wawancaranya hari ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit warga, melainkan ingin melindungi masyarakat agar tidak keluar biaya sia-sia.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian saat ini sangat ketat menjaga ketahanan pangan. Purworejo, khususnya wilayah selatan, telah ditetapkan sebagai lumbung padi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, lahan yang masuk dalam Zona Hijau (Lahan Pertanian) dilarang keras dialihfungsikan menjadi bangunan, baik rumah maupun tempat usaha.
"Sekarang ditekan seminimum mungkin alih fungsi lahan. Kalau zonanya hijau, ya tetap hijau. Jika warga memaksakan membangun di sana, izin tidak akan keluar," tegas Suranto.
Suranto menjelaskan bahwa jalan dari Cawang ke arah Karangduwur (utara jalan), Sepanjang jalur Ring Road (Selatan, Barat, maupun Utara), Area sekitar 50 hingga 70 meter dari pinggir jalan utama tersebut biasanya sudah masuk zona kuning. Bagi warga yang ingin membangun rumah atau tempat usaha, disarankan mencari lokasi yang masuk Zona Kuning.
"Kalau membangun di zona kuning, prosesnya pasti lancar karena tidak melanggar aturan," tambahnya.

Dinas PUPR menegaskan bahwa dalam revisi tata ruang nanti, tidak ada istilah pemutihan (pengampunan otomatis) bagi pelanggaran tata ruang. Kementerian ATR-BPN akan memeriksa dengan ketat.
"Jika bangunan melanggar, pilihannya adalah dikenakan sanksi. Jika tidak mau disanksi, bangunan tersebut tidak akan diakomodir atau dianggap ilegal," jelas Suranto. Solusi terbaik bagi pelanggar adalah pindah ke lokasi yang sesuai peruntukannya.
Banyak masyarakat mengeluh perizinan dipersulit. Padahal, menurut PUPR, kendalanya seringkali karena persyaratan yang belum lengkap, terutama soal titik koordinat lokasi.
"Sekarang permohonan harus berbasis koordinat. Kalau warga datang tanpa data koordinat, tentu kami minta dilengkapi dulu. Jika warga kesulitan mencari titik koordinat, silakan datang ke kantor PUPR, kami bantu langsung," ujar Suranto meluruskan anggapan miring di masyarakat.
Aturan tata ruang itu dinamis dan bisa berubah mengikuti peraturan dari Pusat hingga Daerah. Karena itu, Kepala Dinas PUPR menghimbau masyarakat untuk konsultasi terlebih dahulu sebelum membeli tanah atau membangun.
"Layanan konsultasi di kantor kami itu GRATIS. Daripada sudah keluar uang ratusan juta untuk bangun tapi ternyata melanggar dan harus dibongkar, lebih baik tanya dulu ke kami," pesannya.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Purworejo, Yusuf Syarifudin, menambahkan bahwa langkah pertama yang wajib dilakukan warga sebelum memanfaatkan tanah adalah mengurus KKPR.
"Dasar hukumnya jelas, ada Perda RTRW dan Peraturan Bupati. Jangan sampai rakyat membangun karena ketidaktahuan. Kalau lokasi salah, Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) tidak akan keluar, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga tidak bisa terbit," jelas Yusuf.
PUPR Purworejo bersama Pemda berkomitmen melindungi warga dari masalah hukum di kemudian hari. Sosialisasi terus digencarkan ke berbagai kecamatan seperti Bagelen, Kemiri, Gebang, hingga Kutoarjo agar masyarakat semakin "melek" aturan. (HH)

Mustakim

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID