Breaking News

Dinporapar Purworejo Gencarkan Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi HKI

PURWOREJO – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo mengambil langkah serius untuk melindungi karya dan produk kreatif lokal dengan menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan yang bertema “Melindungi Kreativitas dengan HKI” ini dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) di Gedung Ganeca Convention Hall, dengan tujuan utama mencegah pembajakan dan pengakuan karya Purworejo oleh pihak luar.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Sumber Daya Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Dinporapar Kabupaten Purworejo, Neira Anjar Pujisusilo, S.Kom, M.Eng, menjelaskan bahwa HKI adalah sertifikat kepemilikan untuk aset intelektual.

"Jika kita memiliki tanah, buktinya adalah sertifikat tanah. Jika kita memiliki mobil, buktinya BPKB. Nah, untuk karya berupa hasil intelektual, hasil kreatif, dan hasil inovasi, perlindungannya adalah HKI," ujar Neira sebelum acara dimulai.

Menurut Neira, tujuan utama pendaftaran HKI adalah agar karya, produk, atau merek milik warga Purworejo diakui secara sah oleh pemerintah dan tidak diakui sepihak oleh daerah lain. Ia mencontohkan kasus di masa lalu di mana budaya, tarian, atau makanan khas daerah bisa saja diakui oleh kabupaten tetangga karena tidak segera didaftarkan.

"Kami ingin melindungi. Langkah perlindungan ini diawali dengan sosialisasi, karena banyak pelaku usaha, pelaku seni, dan penggiat konten yang rajin berkreasi namun belum terpikir untuk melindungi karya mereka agar tidak dipakai atau diakui orang lain," tambahnya.

Dengan mendaftarkan HKI, pelaku kreatif akan memiliki perlindungan hukum yang sah (legal). Jika ada pihak yang membajak atau meniru tanpa izin, pemilik karya dapat menempuh jalur hukum.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Dinporapar menghadirkan narasumber utama dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah, Semarang. Narasumber tersebut memberikan paparan mengenai apa itu HKI dan bagaimana proses pengurusannya.

Lebih lanjut, Dinporapar juga melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo. Neira menjelaskan bahwa keterlibatan Dinas KUKMP sangat penting karena merekalah yang akan berperan mendampingi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pendaftaran produk mereka.

Sosialisasi ini adalah langkah awal. Neira mengungkapkan bahwa Dinporapar telah memiliki rencana jangka panjang.
"Muara dari kegiatan ini adalah kami sudah punya rencana di tahun 2026, kami akan bantu fasilitasi teman-teman untuk mendaftarkan merek mereka. Kami akan siapkan kuota, meskipun mungkin belum bisa mengakomodasi semuanya, tapi ini adalah langkah awal agar karya-karya lokal mulai terdaftar di Kemenkumham," jelasnya.

Kerja sama antara Dinporapar dan Dinas KUKMP ini adalah upaya bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempermudah proses bagi pelaku UMKM. Dinporapar fokus pada bidang ekonomi kreatif yang mencakup seni dan budaya, sementara Dinas KUKMP memberikan rekomendasi kepada pelaku UMKM saat mendaftarkan merek mereka ke Kemenkumham.

Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, khususnya dari Komisi IV yang merupakan mitra kerja Dinporapar.
"Kami ingin legislatif terlibat agar mereka memahami bahwa tugas Dinporapar tidak hanya pariwisata umum, tapi juga masuk ke ranah ekonomi kreatif, hak cipta, dan hak merek," kata Neira.

Tujuan strategis menghadirkan DPRD adalah untuk mendapatkan dukungan penuh dalam pengajuan anggaran di masa mendatang. Diharapkan setelah Komisi IV melihat langsung betapa pentingnya HKI ini, mereka akan mendukung usulan anggaran untuk fasilitasi pendaftaran merek dan kreasi bagi pelaku UMKM dan seni di Kabupaten Purworejo. (HR )

Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID