Breaking News

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Pemilik Karaoke vs Pemkab Purworejo Berlanjut Secara "Online"

PURWOREJO - Perseteruan hukum antara Hengky Wijaya Kusuma, pemilik tempat karaoke Zamrud Katulistiwa 2, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memasuki babak baru setelah upaya mediasi dinyatakan gagal total alias deadlock.

Kasus gugatan perdata ini berawal dari pembongkaran yang dilakukan Pemkab Purworejo terhadap tempat usaha karaoke tersebut.

Sidang perdana gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis, 9 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hernawan SH, MH, dengan Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said SH dan Jhoricardo SH.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Purworejo, Puguh Triatmoko, SH, MH, yang mewakili Pemkab sebagai tergugat, membenarkan kegagalan mediasi.

"Sidang hari ini tadi [Kamis, 9/10/2025] penyampaian hasil mediasi yang pada intinya bahwa mediasi antara penggugat dan tergugat ini gagal, tidak mencapai kesepakatan," ujar Puguh.

Dengan kegagalan mediasi, sidang dilanjutkan dengan penyampaian gugatan dari pihak Hengky Wijaya Kusuma (penggugat) kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, proses persidangan akan dilanjutkan secara online atau melalui sistem e-court (pengadilan elektronik), sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022.

Puguh Triatmoko menegaskan bahwa Pemkab Purworejo siap menghadapi gugatan dan akan menyiapkan jawaban yang terbaik. Pihak Pemkab berdalih bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah murni penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) ini adalah penegakan pelanggaran tata ruang. Di situ jelas ada bentuk pelanggarannya, obyeknya juga ada. Kemudian secara regulasi ini memang tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan di ruang yang masuk dalam zona hijau itu," jelas Puguh.

Puguh menambahkan bahwa Pemkab akan membantah dalil-dalil gugatan yang menuduh Pemda melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Kami akan jawab bahwa yang telah dilakukan oleh para tergugat ini adalah dalam rangka untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya. 

Sanksi pembongkaran, menurut Pemkab, diberikan karena ada pelanggaran regulasi tata ruang.
Di sisi lain, Yosua Riodoma Sihotang, SH, selaku kuasa hukum Hengky Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya optimis gugatan mereka akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

"Jadi tadi sudah disampaikan Majelis Hakim bahwa mediasi gagal atau deadlock. Artinya apa? Kita lanjut ke perkara, pembuktian dan saksi-saksi jawab-menjawab," kata Yosua.

Pihak penggugat berharap Pemkab Purworejo memiliki itikad baik untuk memberikan solusi terbaik, seperti mengganti rugi atau membangun kembali bangunan yang telah dibongkar.

"Harapannya kami optimis ya. Majelis Hakim ini mempertimbangkan jawaban-jawaban kami, bukti-bukti kami, dan saksi-saksi kami nanti," tambahnya.

Setelah sidang perdana, proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak akan dilakukan secara e-court dengan jadwal sebagai berikut : 16 Oktober 2025: Jawaban dari pihak tergugat (Pemkab Purworejo), 23 Oktober 2025: Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat), 30 Oktober 2025: Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat).

Sidang akan dilanjutkan secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri Purworejo pada ; 6 November 2025 : Penyampaian bukti-bukti surat oleh pihak penggugat, 13 November 2025 : Pengajuan bukti-bukti surat oleh pihak tergugat, dilanjutkan dengan pengajuan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Kedua belah pihak kini sama-sama menyiapkan bukti dan argumen terbaik mereka untuk proses pembuktian yang akan dimulai pada awal November 2025.

Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID