Breaking News

Dishub Purworejo Beri Pembinaan Juru Parkir, Wabup Dion Agasi Soroti Karcis dan Pelayanan

PURWOREJO – Sebanyak kurang lebih 120 perwakilan juru parkir (jukir) di Kabupaten Purworejo mengikuti acara Pembinaan dan Peningkatan Pelayanan Parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Purworejo. Acara yang juga diwarnai pembagian rompi oranye kepada para jukir ini digelar di Aula Terminal Purworejo pada Rabu pagi (22/10/2025).

Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, menekankan bahwa kegiatan ini adalah inisiasi Dishub untuk pembinaan dan ajang silaturahmi antara pemerintah daerah dan para jukir, baik koordinator maupun yang bertugas di lapangan. Tujuannya utama adalah meningkatkan kualitas layanan parkir di Purworejo agar memberikan citra positif di mata masyarakat.

"Kami masih menemukan mungkin ada jukir yang secara komunikasi masih kurang ramah. Harapannya dengan kegiatan ini, layanan dan tertib administrasi bisa ditingkatkan," ujar Wabup Dion Agasi.

Wabup secara khusus menyoroti masalah karcis parkir. Menurutnya, karcis sangat penting sebagai hak masyarakat yang membayar parkir. Masyarakat berhak tahu bahwa uang yang mereka bayarkan masuk ke dalam retribusi daerah.

"Tertib administrasi ini menjadi penting supaya jukir mengetahui kewajibannya, masyarakat pengguna layanan juga mengetahui haknya," tegasnya.
Peningkatan tertib administrasi juga bertujuan ganda yaitu menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, dan meyakinkan masyarakat bahwa uang yang mereka bayar benar-benar masuk ke kas negara.

Wabup juga mengakui bahwa perhitungan retribusi yang paling akurat adalah melalui jumlah karcis yang dikeluarkan. Oleh karena itu, ia mengusulkan inovasi kebijakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu meminta karcis parkir.

Salah satu terobosan yang diusulkan adalah penyelenggaraan undian berhadiah di tahun depan. Setiap karcis parkir yang didapatkan masyarakat berhak diundi.

"Ini bisa menstimulasi masyarakat untuk secara sadar meminta karcis parkirnya. Ketika mereka meminta karcis, otomatis itu akan tercatat, oh pendapatan kami dari titik parkir A ini sekian, karena karcis yang luar sekian," jelasnya.

Kepada para jukir, Wabup mengingatkan agar memberikan layanan optimal dan wajib menyetorkan perhitungan retribusi ke negara. Jika ada oknum yang merugikan, ia menegaskan akan ada penindakan.

Sementara itu, untuk masyarakat, ia berpesan agar memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk tarif parkir yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Tarif motor adalah Rp1.000, roda 4 (mobil) Rp2.000, dan roda 6 Rp3.000. Masyarakat berhak komplain jika ditarik melebihi tarif yang ditentukan.

"Kalau mereka bayar, silakan langsung minta karcisnya. Ini juga membantu kami untuk mencatatkan jumlah retribusi di kabupaten," pungkasnya, sembari menambahkan bahwa pengembalian wajib diberikan sesuai tarif, kecuali masyarakat secara sukarela tidak meminta kembalian.

www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID