Breaking News

Mediasi Kedua Gugatan Karaoke Zamrud Katulistiwa 2, Pemkab Purworejo dan Penggugat Belum Capai Kesepakatan

Purworejo – Proses hukum antara pemilik Karaoke Zamrud Katulistiwa 2, Hengky Wijaya Kusuma, dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berlanjut. Perkara yang terdaftar dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Pwr ini kini memasuki tahap mediasi kedua di Pengadilan Negeri Purworejo ,Kamis (11/09/2025)

Dalam gugatan tersebut, Bupati Purworejo, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Satpol PP masuk dalam daftar tergugat. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai turut tergugat karena menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang menjadi lokasi bangunan.

Kepala Bagian Hukum Setda Purworejo, Puguh Triatmoko SH MH, yang hadir bersama pengacara negara Adham Ardhytia Manggala SH, Kepala Dinas PUPR Suranto, serta perwakilan BPN, menjelaskan bahwa mediasi kali ini masih sebatas pertukaran poin-poin dari kedua belah pihak.

“Hakim mediator memberikan kesempatan kepada penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan apa yang diinginkan. Kami sudah menyampaikan dari pihak tergugat, begitu juga pihak penggugat,” jelas Puguh.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mempelajari terlebih dahulu poin-poin yang disampaikan penggugat sebelum menentukan langkah lebih lanjut. “Mediasi ini tetap akan kita optimalkan agar tercapai kesepakatan. Jika ada titik temu, perkara ini bisa selesai dengan akta perdamaian. Tapi kalau tidak ada kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara,” imbuhnya.

Puguh juga menegaskan bahwa Pemkab Purworejo tetap pro terhadap investasi. Namun, setiap usaha yang dijalankan harus mematuhi tata ruang dan aturan yang berlaku. “Harapan kami, penggugat tetap mau menyesuaikan dengan regulasi. Kalau memang ingin tetap berusaha, harus ditempatkan di lokasi yang tidak melanggar tata ruang,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Karaoke Zamrud Katulistiwa 2, Yosua Riodoma Sihotang SH, menyampaikan pihaknya tetap pada tuntutan agar bangunan dikembalikan seperti semula.

“Kami tetap pada gugatan. Intinya, kami minta dibangun kembali seperti keadaan semula. Kami berharap tergugat memahami keinginan kami yang sudah tertuang dalam resume,” kata Yosua.

Menurutnya, kliennya telah membangun lebih dulu sebelum ada peraturan daerah (Perda) yang dijadikan dasar pembongkaran. Ia menilai Pemkab Purworejo tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.

“Dalam Perda itu jelas ada sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penyegelan, hingga penutupan. Tapi prosedur itu tidak dilakukan, langsung main bongkar. Itu tindakan sewenang-wenang,” tegas Yosua.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya berencana melanjutkan perkara ke jalur hukum yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai informasi, Karaoke Zamrud Katulistiwa 2 beserta satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, dibongkar oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo pada 15 Juli 2025.

Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.

Pihak penggugat menilai tindakan tersebut tidak humanis karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka juga menekankan bahwa sertifikat hak milik yang dimiliki kliennya seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum.

Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID