JEPARA Media Jejak Kasus.id -- Aksi penarikan paksa kendaraan kembali mengguncang Kabupaten Jepara, kali ini menimpa Jasminto, seorang warga Karimunjawa yang berdomisili di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan.
Peristiwa ini terjadi saat Jasminto hampir kehilangan mobil niaga Suzuki Traga miliknya setelah didatangi sejumlah debt collector (DC) dari Kudus, Selasa (19/8/2025) malam.
Peristiwa yang menghebohkan ini bermula ketika Jasminto dihadang oleh DC di sekitar kawasan Krasak, tepatnya dekat SPBU setempat.
Meskipun Jasminto telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalahnya di kantor leasing, para DC tetap bersikeras untuk menarik mobilnya secara paksa.
Situasi semakin mencekam, Jasminto menerima permintaan yang mencurigakan dari para DC, yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp 25 juta agar mobilnya dapat dibebaskan.
Merasa terancam dan dalam situasi yang tidak menguntungkan, Jasminto tidak tinggal diam. Ia segera menghubungi Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara, Agus Adodi Pranata, untuk meminta bantuan.
Agus Adodi Pranata merespons laporan tersebut dengan cepat. "Setelah menerima telepon dari Jasminto, saya segera perintahkan anggota GRIB Jaya untuk merapat ke lokasi. Ini bukan hanya persoalan kredit macet, tetapi sudah masuk dalam kategori dugaan pemerasan dan penyanderaan," tegas Agus.
Dengan kehadiran anggota GRIB Jaya di lokasi, situasi mulai mereda. Agus dan timnya berupaya bernegosiasi dengan pihak DC untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih manusiawi.
"Kami berharap tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi warga dari praktek intimidasi dan pemerasan semacam ini," tambah Agus.
Kabiro Ramidi
Tiem Investigasi Manto Kudus


Social Header