PURWOREJO - Gugatan hukum sidang perdana terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo atas pembongkaran Karoke Zamrud Katulistiwa 2 terpaksa tertunda, menurut keterangan dari Owner Karoke Zamrud Katulistiwa 2 Hengky Wijaya Kusama melalui Tim Advocate yang di ketua Dr .Drs Trubus Rahardiansyah M.S. SH . MH, diwakili oleh Yosua Riodoma Sihotang SH bahwa sidaang perdana hari ini ,Kamis (21/08/2025) ditertunda,pasalnya para tergugat belum membawa surat tugas resmi dari masing - masing instansinya. Dan hari ini baru tahap pemeriksaan identitas. Para pihak memang belum membawa legal standing atau surat tugas ,sehingga agenda sidang tertunda.
"Yang kami gugat dalam perkara bernomor 23/PdtG/2025/PN Pwr yaitu Bupati Purworejo, Sekertaris Daerah ,Kepala Dinas PUPR,Kepala Satpol PP & Damkar Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) disertakan turut tergugat karene menerbitkan sertifikat . Dan kami sebagai penggugat beretikad baik dan sudah kami serahkan surat kuasa dan sidang selanjutnya ditunda pada tanggal 4 September. Seharusnya kita saling menghargai ,dipanggil pengadilan harus sudah siap kelengkapanya. Kami menggugat tindakan kesewenang - wenangan pemerintah dalam hal ini bupati dan sub - subnya. Kenapa meraka ambil tindakan sewenang - wenang kepada warganya tanpa melihat peraturan lain. Disini yang dimaksud sewenang - wenang yaitu pembongkaran paksa. Kecuali pemerintah butuh lahan kita atau bangunan kita untuk kepentingan umum. Ini ujug - ujug main bongkar tidak ada penyegelan ,malah langsung dihajar. Masak pemerintah memberikan yang tidak baik. Memang secara peraturan ada pembongkaran namun pemerintah tidak melihat peraturan lainnya. Cotohnya harus dikosongkan kemudian melakukan penyegelan ,administratfkan harus jelas. Jadi yang kami kritisin tindakan pemerintah itu sewenang wenang ," tegas Yosua
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemda Purworejo, Puguh Trihatmoko SH. MH menegaskan sidang masih pada tahap pemeriksaan identitas. “Hari ini memang belum sampai ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan identitas, nanti akan ada proses mediasi dengan penunjukan hakim mediator,” kata Puguh.
Puguh juga menambahkan bahwa Pemda akan menghormati proses hukum yang sedang diupayakan penggugat. Pemda Purworejo juga akan menjalani segala keputusan majelis hakim apapun hasilnya nanti.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi dilakukan Satpol PP dan Damkar Purworejo pada 15 Juli 2025. Langkah itu didasarkan pada Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan, yang telah diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header