PURWOREJO - Mapolre Purworejo tindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kejadian tersebut berhasil diungkapkan oleh Polres Purworejo dalam kasus tindak pencabulan terhadap anak laki - laki sesama jenis di wilayah Alun - alun Kutoarjo. Peristiwa tersebut pada Hari Sabtu,5 Juli 2025 sekitar pukull 21.00 WIB, disampaikan oleh Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano ,S.I.K. , M.Si yang didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno ,SH. MH, dan Kasi Humas AKP Ida Widiastuti,SH. M.A.P, dalam jumpa pers di ruang Lobi Masuk Polres Purworejo,Rabu (6/08/2025). Pelaku pelecehan seksul terhadap anak laki - laki yakni berinisial B warga Dusun Senepo Krajan , Kecamatan Kutoarjo. Karena diduga pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak laki - laki di lakukan di bawah Pohon Beringin yang letaknya ditengah Alun - alun Kutoarjo.
Modus pelaku ,dengan mengajak ngobrol korban yang sedang sendirian lalu memijat tubuhnya hingga korban merasa lemas dan ketakutan, sebelum pelaku melakukan aksi pencabulan . Kejadian diketahui atas lapotan ibu korban yang langsung ditindak lanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Kemudian reskrim lakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk serta lakukan profiling terhadap pelaku. Hasil dari penyelidikan ,pelaku berhasil diungkap dan diamankan pada, Rabu Juli 2025 tepat pukul 12.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus tersebut diungkapkan ,bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak laki - laki dengan modus serupa ,hal ini memperkuat peran penting kepolisian dalam melindungi anak - anak dari predator seksual ," tandas Kapolres . Polres Purworejo juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku ,diantaranya: 1 Potong baju lengan pendek warna biru. 1 potong celana panjang jeans warna biru kombinasi merah. 1 jaket sweater warna hitam .2 potong celana pendek warna hitam . 1 potong baju putih bergaris biru. Perbutan tersebut ,pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang - undang Nomor 17 Tahun 2016 ,tentang perlindungan anak. Dan pelaku terancam paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Ditegaskan oleh Kapolres Purworejo ,bahwa pelaku atas perbuatanya ,pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melindungi anak - anak dari potensi kejahatan dan segera melapor untuk jika melihat tindakan yang mencurigakan.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header