Breaking News

Purworejo Musnahkan 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal dan 224,65 Liter MMEA, Selamatkan Negara dari Potensi Kerugian Rp3,32 Miliar

Purworejo — Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kejaksaan, TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait memusnahkan secara simbolis Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 3.396.571 batang rokok tanpa pita cukai serta 224,65 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (23/7/2025). Acara ini digelar di Jalan Proklamasi, tepat di depan Kantor Bupati Purworejo.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,93 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,32 miliar.

Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan peredaran BKC ilegal.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga hak negara serta daerah atas penerimaan yang sah. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan ketimpangan dalam persaingan industri,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dana ini dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Maret 2024 hingga Maret 2025 oleh Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Kabupaten Purworejo.

“Sebagian besar barang ini berasal dari jalur distribusi, bukan produksi. Purworejo menjadi jalur lintas strategis, termasuk lintas Wonosobo menjadi jalur-jalur distribusi, menjadi kewaspadaan kita semua,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa modus peredaran semakin kompleks, termasuk menggunakan kendaraan pribadi, mobil box, hingga Alphard, bahkan distribusi melalui marketplace dan jasa titipan.

Penindakan yang dilakukan antara lain : Jalan lintas Purworejo : dua kali penindakan, ini sebanyak 1,74 juta batang dan untuk sebagian 1,294 juta batang telah dilaksanakan pemusnahan oleh kejari Purworejo, Lintas Wonosobo tahun 2024 juga Bea Cukai Magelang menindak 329 ribu batang pakai kendaraan pribadi, Tahun 2025 di lintas Wonosobo penindakan mobil barang 728 ribu batang rokok ilegal dan sisa tadi minuman ada 82 kali penindakan, rokok ilegal 4 kali penindakan MMEA

Proses pemusnahan dalam acara tersebut merupakan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis, setelah itu Sebagian besar sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan melalui insinerator di PT Solusi Bangun Indonesia di Cilacap

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Hasnadirah, memaparkan bahwa Kejari telah menangani sejumlah perkara cukai ilegal dalam dua tahun terakhir. 

Tahun 2024, terdapat tiga perkara dengan vonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda mencapai dua kali lipat kerugian negara. Sementara pada 2025, seorang pelaku dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp476 juta. Total barang bukti mencapai lebih dari 10.000 slop rokok berbagai merek.

“Cukai adalah instrumen negara untuk kesejahteraan. Sayangnya, para pelaku lebih memilih pidana daripada membayar denda. Tugas kita bukan hanya menindak, tapi juga edukasi agar masyarakat dan produsen taat hukum,” tegas Hasnadirah.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menambahkan bahwa total tangkapan rokok ilegal selama dua tahun terakhir mencapai 7–8 ton, jauh melebihi target awal 5 ton.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari edukasi masyarakat agar mengetahui bahwa barang ilegal benar-benar dihancurkan. Ini juga sebagai bentuk transparansi dan ajakan bagi masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Anggit juga menggarisbawahi pentingnya tahapan penegakan hukum mulai dari sosialisasi, pengumpulan informasi, penindakan, hingga pemusnahan. Dalam kasus besar, proses hukum ditempuh untuk memberikan efek jera.

Menurut data dari Bea Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,8% di 2023, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 14 triliun. Penerimaan negara dari cukai tembakau sendiri pada 2023 mencapai Rp 210,29 triliun.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga terus memperkuat dukungan lewat alokasi DBHCHT secara nasional sebesar Rp6,39 triliun pada 2025. Untuk Kabupaten Purworejo, alokasi ini meningkat dari Rp13 miliar (2023) menjadi Rp17 miliar (2025).


Semua pihak sepakat bahwa pemusnahan simbolis ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang adil.

“Kami berharap peredaran rokok dan MMEA ilegal semakin menurun, industri legal terlindungi, dan masyarakat tidak lagi tergoda membeli barang ilegal,” pungkas Kakanwil DJBC Imik Eko Putro.

Mustakim
www jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID