Purworejo, – Pemerintah Kabupaten Purworejo secara tegas membongkar bangunan tempat hiburan Karaoke Zamrud Katulistiwa 2 yang berlokasi di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi. Penertiban ini dilakukan karena usaha tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi oleh undang-undang.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, memimpin langsung kegiatan penertiban. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata ruang serta upaya melindungi ketahanan pangan nasional.
"Tempat ini tidak mengantongi izin usaha karaoke, melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Purworejo Nomor 10 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dan Perpres 59 Tahun 2019 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujar Dion Agasi.
Ia juga mengingatkan pemilik usaha di wilayah Purworejo untuk tidak melakukan alih fungsi lahan secara ilegal, khususnya lahan sawah yang dilindungi, sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan hasil proses panjang sejak tahun 2022. Identifikasi pelanggaran dilakukan bersama Pemkab Purworejo dan disusul dengan komitmen bersama untuk melakukan penindakan terhadap pemanfaatan ruang yang menyimpang.
"Ini adalah milestone penting dalam penegakan hukum tata ruang. Kami berharap tindakan di Purworejo ini bisa menjadi contoh penegakan aturan di daerah lain di Indonesia," ungkapnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, menjelaskan teknis pelaksanaan pembongkaran. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu mengosongkan bangunan dari barang-barang berharga milik pemilik usaha.
"Kami sudah memberi waktu kepada pemilik untuk mengosongkan sendiri, tapi tidak dilakukan. Maka hari ini kami lakukan pengosongan dibantu personel TNI-Polri dan PLN memutus aliran listrik untuk keamanan," jelas Budi.
Proses pembongkaran dilanjutkan dengan penggunaan alat berat setelah semua barang dikeluarkan dari bangunan.
Sementara itu, pemilik Karaoke Zamrud Katulistiwa 2 , Hengky Wijaya Kusuma, mengaku kecewa dan merasa dizalimi. Ia menuding pemerintah melakukan tindakan tebang pilih dan tidak memberikan solusi yang manusiawi.
"Saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas. Kalau memang hukum ditegakkan, seharusnya tidak tebang pilih. Tanah di sini pun sebenarnya tidak subur," keluh Hengky.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun pernah diberi anjuran untuk pindah, namun pemerintah tidak menawarkan solusi atau lokasi alternatif yang konkret atau tanpa solusi.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header