Breaking News

Pemda Tidak Tebang Pilih Kami Melakukan Dengan Prosedur

Purworejo -  Pembongkaran bangunan karoke Zamrud Katulistiwa 2 di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi milik Hengky Wijaya Kusuma ,yang dikatakan tebang pilih hingga saat ini menjadi pembicaraan ditengah - Tengah masyarakat.  Kini dijawab oleh Yusuf Kabid Tata Ruang di PUPR Purworejo. Saat ditemui awak media ,Yusuf menyampaikan bahwa ,Hengky pemilik karoke Zamrud Katulistiwa 2 sudah diperingatkan sejak 2020 secara lisan. Namun akhir tahun 2020 malah mulai urug, kemudian 2022 ia diperingatkan tertulis pada saat  itu pembangunan mulai berlangsung. Karena aturan RTRW lama 2011 ,dan RTRW 2021 tempat itu adalah zona hijau artinya tidak boleh bangun. 

Pada 2020  ada aduan dan dinas mendatangi  ditegur secara lisan. Maka 2022 maka yang bersangkutan diberi SP 1 lali dilanjutkan SP 2 dan SP 3.  Tetapi yang bersangkutan malah nekat membangun berlanjut hingga selesai. Dan peringatan dari pemerintah daerah tidak diindahkan/ diabaikan.  Dengan berjalannya waktu , yang bersangkutan nekat beroperasi dan sama sekali tidak menghiraukan.  Hingga sampai ke kementrian ada beberapa yang dibawa kesana ,maka yang tidak memenuhi syarat dibongkar paksa adalah Zamrud.  Di Purworejo ada tiga , dua lainnya masih proses ,proses ini dibawah Kemen ATR dan Bareskrim Polri dan konsultasikan.   Karena yang dua sudah diproses tinggal kita tunggu. Dan itu tidak bisa bareng karena tidak dimungkinkan.  Satpol PP juga sebelumnya sudah melangkah dan koordinasi dengan Kemendagri. Juga gelar perkara sudah dilakukan di Kemendagri untuk Hengky.  Perlu diketahui bahwa Pemda bongkar tidak asal tetapi jelas pakai aturan," ungkap Yusuf.  

Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo menyampaikan ,bahwa ada tempat karoke ,yang didata telah melanggar ada 3 tempat.  Namun yang sudah diproses dua ,tempat Hengky dan Betty.    Octopus Niten sampai saat ini masih upaya hukum dan belum inkrah. Dan di Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi Pemda menang. Yang bersangkutan masih banding ,kami masih menghormati hukum dan menunggu proses.  Dan untuk Hengky ,sama sekali tidak ada upaya hukum ,sehingga bisa langsung dieksekusi.  Untuk pelanggaran administrasi tak perlu tunggu perintah  Pengadilan Negeri dalam pembongkaran. Jadi beda dengan perdata maupun pidana.  Kami sudah melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan di Kecamatan Purwodadi. Bahkan yang bersangkutan hadir termasuk kades setempat serta RT dan RW. Dan sesuai SOP peringatan 1,2,3 maka akhirnya kami tindak tegas dan lakukan pembongkaran.  Yang lain juga masih proses ,keduanya juga tempat karoke. Perlu diingat ,bahwa Pemda tidak tebang pilih ,semuanya melalui proses dan tahapan . Dan pembongkaran tidak bisa serentak atau grusa grusu. Ditegaskan oleh Budi, bahwa sejak awal pembangunan sudah ada peringatan sebagai upaya pencegahan ,bahkan sebelum dibangun.  Proses ini cukup lama sejak 2022 , itu bisa ditanyakan ke PUPR.   Selain gedung karoke Zamrud Katulistiwa ,DPU saat ini pun masih memproses pendataan terhadap yang melanggar perda RTRW, " tegas Budi Wibowo

Mustakim 
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID