Breaking News

DPRD Kabupaten Purworejo Tetapkan Dua Raperda Penting: Penyelenggaraan Permukiman dan RPJMD 2025–2029

Purworejo, 10 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat dan penuh makna pada Rabu (10/7), dengan agenda utama penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II dan V, serta pengambilan keputusan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Dua raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2029.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Purworejo, H. Rujiyanto, S.Ag., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah rampung dan disepakati bersama.

“Pansus II mengharapkan agar setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkan, Bupati segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan agar pelaksanaannya di lapangan berjalan baik dan lancar,” ujar Rujiyanto di hadapan pimpinan dan peserta Rapat Paripurna.
Lebih lanjut, Pansus II memberikan catatan bahwa dalam pembahasan bersama perangkat daerah telah disepakati sejumlah perubahan dan penambahan pada materi raperda, khususnya terkait klasifikasi dari Gubernur Jawa Tengah yang menjadi dasar penguatan regulasi. “Kami juga menyampaikan adanya penambahan lampiran dalam raperda ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen peraturan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus V, H. Much. Dahlan, S.E., dalam laporannya menyoroti berbagai isu strategis dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029. Salah satunya adalah angka kemiskinan Kabupaten Purworejo yang pada tahun 2024 tercatat sebesar 10,87 persen, masih di atas rata-rata provinsi Jawa Tengah maupun nasional.

“Perlu program pengentasan kemiskinan yang lebih inovatif dan terencana secara politik, salah satunya melalui pokok-pokok pikiran DPRD,” ungkap Dahlan.

Ia juga menyoroti persoalan air bersih di sejumlah wilayah yang selama ini hanya ditangani melalui metode *dropping*, dan menyarankan agar ke depan diterapkan teknologi tepat guna, bahkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Terkait daerah rawan bencana, Dahlan mendesak agar Pemkab memberikan perhatian serius melalui kebijakan, anggaran, serta penyediaan sarana dan prasarana deteksi dini.
Pansus V menyatakan bahwa setelah pembahasan menyeluruh terhadap draft RPJMD beserta lampirannya, seluruh fraksi di DPRD secara prinsip menyetujui hasil pembahasan untuk kemudian disepakati bersama kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, yang memimpin jalannya sidang paripurna menyatakan bahwa laporan dari Pansus II dan Pansus V telah diterima lengkap dengan berbagai catatan strategis.

“Pada prinsipnya DPRD dapat menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo,” tegas Tunaryo.

Selanjutnya, rapat paripurna memasuki agenda pengambilan keputusan, yang ditandai dengan penawaran kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Secara bulat, seluruh anggota menyatakan persetujuannya terhadap dua raperda tersebut.

“Dengan ini, kami tetapkan dua raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2029, sebagai Peraturan Daerah,” lanjut Ketua DPRD.

Acara kemudian ditutup dengan prosesi penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, yang menandai babak baru arah pembangunan jangka menengah dan tata kelola kawasan permukiman di Kabupaten Purworejo.

Dengan ditetapkannya dua perda penting ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Purworejo yang lebih terencana, tertata, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Seluruh anggota DPRD mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini demi Purworejo yang lebih baik.

Mustakim
www .jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID