Breaking News

DPRD Kabupaten Purworejo Sampaikan Pandangan Fraksi atas Raperda RPJMD dan Penyertaan Modal BUMD dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD atas Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Purworejo beserta jajaran OPD terkait. Dalam kesempatan tersebut, Timbul Susilo tampil sebagai juru bicara mewakili seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap dua raperda strategis, yaitu: 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2029, 2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pemaparannya, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Raperda RPJMD 2025–2029, karena dianggap merupakan dokumen fundamental dalam merancang arah pembangunan daerah lima tahun ke depan, sekaligus sebagai acuan utama bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan visi dan misinya.
Namun, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan pembahasan lebih lanjut dokumen RPJMD tersebut, antara lain : 1. Keterpaduan perencanaan antara RPJMD Kabupaten Purworejo dengan RPJMN 2025–2029 dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah agar sinergi pembangunan pusat, provinsi, dan daerah dapat tercapai secara maksimal, 2. Fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi, khususnya di sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata. Perluasan akses permodalan dan program pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang mendesak, 3. Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan melalui penyediaan guru yang kompeten, fasilitas pendidikan yang memadai, serta pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau, 4. Pembangunan infrastruktur dasar di perdesaan seperti jalan desa, irigasi, air bersih, dan sanitasi harus menjadi prioritas utama guna mengurangi ketimpangan wilayah, 5. Penguatan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan transformasi digital dalam pelayanan public, 6. Pengarusutamaan isu lingkungan melalui kebijakan perlindungan lingkungan, pengelolaan sampah, mitigasi bencana, dan adaptasi perubahan iklim, 7. Penurunan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial melalui program perlindungan sosial yang menyasar kelompok masyarakat rentan secara tepat dan terukur.

Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD, fraksi-fraksi DPRD menyambut positif inisiatif Pemkab Purworejo sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kinerja BUMD agar lebih kompetitif dan mampu berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik.

Meski demikian, fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan kritis agar kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi manfaat dan tidak menjadi beban fiskal di masa mendatang : 1. Penyertaan modal harus berdasarkan kajian matang dan kebutuhan riil, serta memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, 2. Diperlukan transparansi dan akuntabilitas yang ketat dalam proses penyertaan modal, termasuk mekanisme pengawasan agar penggunaan modal terarah dan tidak disalahgunakan, 3. Evaluasi kinerja BUMD penerima modal harus dilakukan secara menyeluruh. BUMD yang belum menunjukkan kinerja optimal perlu perbaikan manajemen dan sumber daya manusia sebelum diberikan tambahan modal, 4. Dampak ekonomi dan sosial harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar keuntungan finansial. Fraksi berharap penyertaan modal dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, 5. Perlu adanya pelaporan berkala dari BUMD kepada DPRD terkait penggunaan dan perkembangan modal yang disertakan untuk menjamin transparansi dan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Menutup pandangan umum fraksi-fraksi, Timbul Susilo menyampaikan bahwa DPRD secara kolektif dapat menerima kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui forum-forum resmi DPRD.

“Penyempurnaan akan dilakukan pada aspek sistematika kebijakan, bahasa hukum, dan substansi materi melalui rapat-rapat DPRD berikutnya,” ujar Timbul.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap memberikan kontribusi terbaik dalam menyempurnakan raperda agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Purworejo.

Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID