Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD atas Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Purworejo beserta jajaran OPD terkait.
Rapat ini merupakan lanjutan dari sidang paripurna sebelumnya yang telah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi bagian integral dari proses perubahan APBD TA 2025. Pansus Lima (V) Ketua: H. Much Dahlan, SE, Wakil Ketua: Akhmad Afif, SPdI, Sekretaris: Timbul Susilo. Pansus (VI) Ketua: Danan Purnomo, SH, M.Si, Wakil Ketua: Ajeng Dewi Purnamasari, SH, MH, Sekretaris: Ivan Fatchan Gani Wardana, SE.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo yang membahas Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH menyampaikan sambutan serta tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Mengawali sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melaksanakan pembahasan mendalam terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025. Ia menilai bahwa hasil pembahasan tersebut penting dalam upaya optimalisasi pemanfaatan penerimaan daerah demi mendukung pembiayaan pengeluaran hingga akhir tahun anggaran berjalan.
"Pada prinsipnya kami menerima hasil pembahasan tersebut untuk segera ditindaklanjuti dengan nota persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Pemkab Purworejo akan segera mengajukan Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Bupati berharap proses evaluasi berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal, sehingga regulasi ini dapat segera ditetapkan secara resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yuli Hastuti juga menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 76 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017.
"Dengan konsistennya penyertaan modal, diharapkan BUMD semakin kuat dan menjadi penggerak ekonomi lokal, serta dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.
Bupati juga memaparkan struktur Raperda tersebut yang mencakup enam bab mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Ia berharap pembahasan terhadap Raperda ini dapat segera dilakukan dan membuahkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait materi Raperda, Bupati menyampaikan terima kasih atas berbagai saran, kritik, serta masukan yang konstruktif. Ia menyatakan bahwa semua catatan dari fraksi akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang panitia khusus bersama perangkat daerah terkait.
Secara khusus, Bupati juga menyinggung Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purworejo Tahun 2025–2029. Ia memastikan bahwa dokumen RPJMD akan selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) serta dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten, katanya, berkomitmen pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pelayanan publik berbasis digital.
"Kami tengah mempercepat transformasi digital pelayanan publik, termasuk sistem perizinan, administrasi, dan informasi," ungkapnya.
Dalam kaitannya dengan penanggulangan kemiskinan, pemerintah akan memperluas program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai, pelatihan kerja, dan pemberdayaan kelompok rentan. Masukan DPRD terhadap isu kemiskinan, kata Bupati, akan diakomodir dalam penyusunan RPJMD.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat mengenai pengentasan kemiskinan, Bupati mengakui bahwa data kemiskinan belum terlihat signifikan per awal tahun 2025. Namun ia optimis bahwa penurunan angka kemiskinan dapat diukur kembali menjelang akhir tahun.
"Jika dibutuhkan penjelasan lebih lanjut, DPRD dapat menghubungi Pj Sekda atau Dinas Sosial untuk memperoleh data rinci,” imbuhnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa rasio belanja pegawai secara bertahap akan ditekan hingga mencapai 30% dari total APBD pada tahun 2027. Pemerintah tetap mengupayakan agar tenaga honorer dan kontrak dapat diakomodir melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diusulkan ke Kementerian PAN-RB.
Di sektor ekonomi, Bupati Yuli Hastuti menekankan bahwa kompetensi kewirausahaan di Kabupaten Purworejo akan terus ditingkatkan, antara lain melalui pemberian insentif pajak serta kemudahan berusaha. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah investor telah menyatakan minat untuk menanamkan modal di Purworejo.
"Kami harap investasi yang masuk akan membuka lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran di wilayah kita," tandasnya.
Sebagai penutup, Bupati meminta dukungan penuh dari seluruh anggota dewan terhadap implementasi Program Pitulungan yang masuk dalam RPJMD 2025–2029. Ia juga menyampaikan penghargaan atas kerja keras dan komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Mari kita bawa semangat kebaikan ini untuk membangun Kabupaten Purworejo menjadi lebih baik, sejahtera, dan maju," pungkas Bupati.
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam meneguhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk menyukseskan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas di Kabupaten Purworejo.
Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id


Social Header