Breaking News

Badan Anggaran Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025: Kenaikan Intensif Pengajar Keagamaan Menjadi 175.000

Purworejo – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo.

Laporan tersebut disampaikan oleh Alipman Syafi’i, SE selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hasil pembahasan menyepakati bahwa besaran anggaran perubahan APBD Tahun 2025 tidak mengalami perubahan secara total, meskipun terjadi rekonstruksi di dalam struktur anggaran.

Dalam laporan Badan Anggaran disebutkan bahwa total pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 2.455.233.411.493,00, yang merupakan angka yang sama seperti dalam rancangan awal. Komposisi pendapatan tersebut meliputi : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 554.994.672.704,00, Pendapatan Transfer Rp 1.900.238.738.789,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0,00. Semua komponen tersebut disepakati tanpa perubahan dari raperda semula.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 juga disepakati tetap sebesar Rp 2.538.454.169.871,00. Meskipun demikian, terjadi penyesuaian anggaran antar perangkat daerah, antar sub-kegiatan, serta antar jenis obyek dan sub-perincian obyek belanja.

Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib, mengikat, serta untuk memenuhi keperluan mendesak dan prioritas pembangunan daerah. Rekonstruksi anggaran ini dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik.

Selain reposisi anggaran, dalam pembahasan juga dilakukan penyesuaian terhadap kode rekening belanja agar sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru. Sejumlah sub-kegiatan di beberapa OPD mengalami perubahan pasca pembahasan.

Salah satu poin penting yang berhasil diakomodasi dalam perubahan APBD 2025 adalah kenaikan insentif bagi pengajar keagamaan yang naik menjadi Rp 175.000 per bulan, sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka dalam pendidikan moral dan spiritual masyarakat.

Dalam aspek pembiayaan, tidak terjadi perubahan. DPRD dan eksekutif sepakat atas rincian berikut : Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 80.220.758.378,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 2.000.000.000,00. Jumlah tersebut dipastikan sesuai dengan perencanaan awal dan mencerminkan kondisi fiskal yang stabil di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah.

Hasil konsultasi internal dan rapat-rapat Badan Anggaran DPRD menunjukkan bahwa seluruh fraksi DPRD Kabupaten Purworejo pada prinsipnya menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, beserta seluruh perubahannya.

Dengan demikian, Badan Anggaran DPRD secara resmi menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo.

Mustakim
www.jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID