PURWOREJO - Saat ini warga masyarakat Desa Ketawang Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo merasa resah dan terganggu serta mengeluh dengan adanya kandang babi dekat lingkungan rumah warga karena bau yang menyengat. Seorang warga yang berinisial R (40), melalui telpon mengungkapkan ,aroma bau yang berasal dari kotoran babi dan limbah sisa makanan yang tidak bersih. Lebih parah kandang tersebut berada tidak ada 3 meter dari jarak rumah - rumah penduduk sekitarnya. Untuk pembuangan limbah tidak ada ,lingkungan jarak kandang dan rumah warga setempat sangat mepet tidak sampai 3 meter jaraknya. Kandang ini milik Pak P, ada sekitar 50 ekor lebih. Bahkan di punya juga kandang di selatan ,dekat hutan Nyamplung , ada sekitar 100 ekor babi . Dan kami sudah sangat lama mengeluh, namun tidak ada respon dari mana - mana. Kami harus mengadu ke siapa ,bingung ," ungkap R , Rabu (28/05/2025). Sementara secara terpisah ,Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo ,Wiyoto Harjono ,saat di temui awak media menyampaikan ,bahwa syarat untuk kegiatan peternakan dan usaha peternakan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan perizinan Usaha Peternakan . Selain itu juga ada Permentan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing,dan Pemasaran Hasil Peternakan. Dan syarat perijinan ,semua standar harus punya NIB, kesesuaian pemanfaatan ruangan dan KBLI nya(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) harus sesuai. Juga volume atau jumlah ternak ,tergantung sedikit banyaknya yang dipelihara. Untuk usaha menengah membutuhkan ijin lingkungan ,UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Untuk usaha peternakan skala kecil ,harus memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ," tandas Wiyoto Rabu (28/05/2025). Dan saat ini Wiyoto juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) juga menambahkan bahwa nantinya akan disisir ,cara beternaknya seperti apa dan jumlah ternaknya berapa. ," Ada di Permentan batasa jumlahnya yang mempengaruhi boleh tidaknya peternakan di pemukiman . Kemudian sebagai contoh, kita memelihara 5 ekor ayam, tentunya boleh ditempatkan di pemukiman. Tapi jika jumlahnya sudah ratusan ,bahkan ribuan ya harus jauh dari pemukiman warga, " tegas Wiyoto. Dirinya juga menghimbau agar tidak menimbulkan protes warga masyarakat ,peternak harus mengurus ijin . Pihaknya akan mengedukasi bagaimana cara budidaya dan beternak yang baik. Maka setiap warga yang membudidayakan , menerapkan lingkungan sehat. Kemudian secara legalitas harus urus ijin . Dalam berusaha ,prinsipnya tidak menggangu kawasan dalam tata ruang ada kawasan permukiman ,kawasan industri . Batasanya tidak mengganggu lingkungan dan ada atauranya yaitu Perda Nomor 10 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RT RW) ," pungkas Wiyoto.
Mustakim
www jejakkasusgroup.co.id
Social Header