Breaking News

Tim Likuidasi Buru Aset Bank Purworejo

PURWOREJO - Bank Purworejo resmi dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Febuary 2024 lalu ,kini Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo terus memburu aset - aset Bank tersebut. Yang saat ini melalui jalur hukum dengan Gugatan Sederhana (GS) terhadap nasabah wanprestasi. Hingga menjadi babak baru pengejaran dengan langkah praktis aset Bank Purworejo yang telah dilakukan Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. Adapun Sidang GS telah digelar di Pengadilan Negeri Purworejo,Kamis (17/4/2025). 

Dan persidangan dengan Nomor Perkara : 16/Pdt.G.S/2025/ PN Pwr ini telah memanggil tergugat atau nasabah atas nama Agung Setiawan,warga Kelurahan Cangkerep Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Sementara Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sugeng Mulyono,SH/Edo Widi PH Sakti SH dan Rekan. Sesuai undangan PN Purworejo ,sidang dengan tergugat Agung Setiawan dijadwalkan pukul 09.00 WIB . Sidang harus tertunda hingga pukul 12.00 WIB,dikarenakan pihak tergugat tidak kunjung datang. Maka Sidang akhirnya dimulai pada pukul 12.36 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hernawan ,SH.MH tanpa kehadiran pihak tergugat. Sidang gugatan yang terbuka untuk umum itu berlangsung tidak lama, setelah Ketua Majelis Hakim mengecek seluruh berkas gugatan,palu akhirnya diketok menyepakati agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025) mendatang.  

Maka sebagai syarat kelengkapan persidangan ,Majelis Hakim meminta pihak tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya. " Saksi ,atau saksi ahli jika memungkinkan boleh dihadirkan selain perwakilan Tim Likuidasi yang harus datang dalam sidang kedua besok ," tegas Ketua Majelis Hakim.  Kemudian Perwakilan Kuasa Hukum Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo ,KA Dewa Antara menyebutkan ,bahwa sidang GS ini terpaksa ditempuh Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo kepada Agung Setiawan yang disebut sebagai tergugat karena yang bersangkutan telah melakukan wanprestasi juga tidak memenuhi kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit.  " Ini yang pertama Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo melakukan GS ,dan menjadi bukti bahwa Tim Likuidasi serius dan tidak main - main dalam mengejar aset pinjaman atau jaminan nasabah Bank Purworejo yang seharusnya dibayarkan ,"tandas Dewa Antara. 

Dijelaskan oleh Dewa Antara ,dalam materi gugatan yang dilayangkan ,disebutkan bahwa mulai tanggal 28/3/2024 tergugat telah meninggak kewajibannya (tidak membayar angsuran,kewajiban dan tagihan ) sehingga diberikan surat teguran 1 hingga 3 dan tetap tidak diindahkan. Bahkan sampai jatuh tempo pembayaran kredit tanggal 27 September 2024, tergugat tidak memenuhi seluruh kewajiban angsuran kreditnya yang nilainya mencapai ratusan juta.  " Hingga Tim Likuidasi akhirnya menunjuk Kuasa hukum untuk sidang GS ini, harapanya diindahkan tergugat sekaligus menjadi catatan bagi nasabah lainya yang belum beres atas tanggungannya.  Jika tidak, tentu saja tim Likuidasi akan menempuh jalur hukum serupa ,sebagai langkah terakhir," pungkas Dewa Antara.  

Sugeng Mulyono SH yang juga salah satu Kuasa Hukum Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo menambahkan , karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pertama,maka akan dilanjutkan dengan sidang atau panggilan kedua pada Kamis 24 April 2025 mendatang.  Dan tadi Majelis Hakim juga sempat menanyakan alamat tergugat, terkait hal itu , kami memang membuat surat gugatan berdasarkan KTP tergugat saat ini mengajukan pinjaman di Bank BPR  Purworejo. Namun setelah surat undangan dikirim oleh Pengadilan Negeri, pihak kantor pos menyatakan surat terpaksa retur (kembali) dengan keterangan alamat tergugat sudah beda.  Kemudian Majelis  Hakim meminta kuasa hukum untuk mencari alamat yang ditempati saat ini.  Karena kami akan mencoba lengkapi itu, namun jika tidak ditemukan maka bisa ditempuh mekanisme panggilan umum,"  punkasnya.   

Kemudian Tim Likuidasi Perumda BPR Purworejo ,Budi Syahputra menegaskan ,pihaknya sebetulnya sudah melakukan langkah persuasive terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi , langkah gugatan sederhana yang terpaksa harus ditempuh ,ini menjadi keseriusan tim untuk mengembalikan  aset Bank Purworejo. Dan ini upaya akhir yang bisa kami lakukan ," ungkapnya.

Mustakim 
www jejakkasusgroup.co.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID