OKI Sumsel-(jejakkasus.id)Program ketahanan pangan yang dianggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No 104 tak lain untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa sekitar.
Namun yang terjadi di Desa karya Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir , Diduga Program Ketahanan Pangan tersebut terkesan tidak terserap oleh masyarakat desa serta di jadikan ajang kepentingan pribadi atau golongan
Di sini informasi laporan desa karya Mukti, Ditahun 2023 - 2024 .
TAHAP 1, TERNAK KAMBING (97 EKOR) KETAHANAN PANGAN) Rp 142.649.300 di TAHAP 2. TERNAK KAMBING (97 EKOR) KETAHANAN PANGAN) Rp 172.396.200 dan di TAHAP 1. 2024
pengolahan peternakan yang diserahkan (ternak kambing 30 ekor) Rp 90.000.000
Total keseluruhannya mencapai Rp,405,045,500.
Awak media Detik35 .com, Mencoba konfirmasi via Tlp WhatsApp , tapi tidak ada erespon, bahkan din telpon pun gak di angkat.....kepala desa(kades) Ulil .
Padahal Presiden Jokowi mewanti-wanti dengan dana desa jangan coba-coba dan main-main korupsi dari dana desa dan tertera di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuat dugaan anggaran ketahanan pangan 2023 di desa karya Mukti hanya menjadi bahan senjata kepala desa untuk mengambil keuntungan pribadi Dalam hal ini, Kepala Desa diduga Telah Melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 29.
Dalam hal tersebut mendapat sorotan dari Aj, selaku pemerhati masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut yang mana program ketahanan pangan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Kami selaku masyarakat meminta kepada jajaran Dinas terkait baik Inspektorat dan APH Agar seslalu melakukan Pengawasan maksimal supaya tidak terjadi penyelengan anggaran dana desa yang sudah di peruntukan dengan jelas. sumber media oki sumatra Selatan, tim investigasi jejakkasus.id
Red,( tim )



Social Header