Breaking News

Kepala Desa Harus Tegas Kepada Warga Yang Membuang Sampah Sembarangan. Maka Harus Ada Tempat Khusus Untuk Warga Membuang Sampah


Rejang Lebong, www.jejakkasus.id 
Warga membuang sampah sembarangan masih dilakukan warga rejang Lebong, sepertinya masih banyak yang harus dilakukan oleh dinas kebersihan dan Kepala Desa memberikan penyuluhan menjaga kebersihan dan memberikan pelayanan untuk mekanisme membuang sampah.
  
Pembuangan sampah di tempat ini sudah menjadi langganan, sehingga masyarakat tidak memperdulikan yang punya tanah, padahal tempat pembuangan sudah di siapkan oleh dinas kebersihan rejang Lebong.
 
Disiplin masyarakat sangat kurang saat ini seperti tidak mau memperhatikan bagaimana mana cara menjaga kebersihan serta larangan buang sampah sembarangan di taati sehingga merugikan hak yg punya tanah.
  
Himbauan yang sudah kerap kali di sampaikan oleh dinas kebersihan namun masyarakat tidak menggubrisnya.
  
Kepedulian masyarakat untuk menjaga kebersihan dilingkungan masing masing masih belum ada kesadaran, karena dampak dari buang sampah sembarangan bisa mengakibatkan timbulnya penyakit.
  
Pemerintah harus bisa mengatasi segala yang terjadi di lapangan dan bisa memberi efek jera terhadap masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
  
Lihat saja di sudut  desa/ kelurahan tempel Rejo, dari jalan tembus jalur dua kepahiang, sampah berserakan sudah seperti tempat pembuangan sampah umum, Kades atau lurah silahkan lihat saja sepanjang jalan, keluhan warga lokal yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan ke pihak media.
  
Berharap dinas kebersihan jangan tutup mata atas kelakuan kelakuan manusia yg tidak bertanggung jawab atas perbuatannya ,membuang sampah rumahan di sembarangan tempat.

Larangan membuang sampah sembarangan :

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. 

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.  

Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir. 

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Bukan Solusi Akar Masalah Sanksi pidana bagi pelaku yang buang sampah sembarangan Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda. 

Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah. Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta. 

Sementara itu, di Jawa Barat, pemprov setempat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Sanksi pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan di Jawa Barat bahkan lebih tinggi dibanding DKI Jakarta. Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. 

Beberapa daerah lain juga menerapkan sanksi pidana yang sama dengan Jawa Barat. Salah satunya adalah Lampung Selatan melalui Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Kaperwil Bengkulu : Syafri
Redaksi : www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID