Breaking News

Koperasi TKBM seluruh Indonesia Menolak Rancangan Permenaker

 
Tanjung Redeb, Aliansi Nasional Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Pelabuhan Seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sikap di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau. Senin (29/01/2024).

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ( FSPTI ) Berau Asriadi  membacakan 4 sikap Kop. TKBM Pelabuhan Tanjung Redeb,"Kami, Aliansi Serikat Pekerja TKBM beserta Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, menyatakan sikap MENOLAK PASAL 4 PADA RANCANGAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG PELINDUNGAN KERJA BAGI TKBM Di PELABUHAN, Karena : 

1. Tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 29 yang berbunyi: 

(1) Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b, meliputi: a. Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan b. Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat. 

(2) Pembinaan dan Pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan secara terkoordinasi oleh kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Tidak searah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan. 

3. Tidak sesuai dengan arahan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia sesuai surat No.B.462/Seskab/Ekon/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022 (terlampir), yang mana meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan R.I untuk bersama Menteri Koperasi dan UKM untuk dapat kembali melakukan Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya Koperasi penyedia Jasa TKBM, guna memastikan substansi yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud dapat dipahami dan diterima oleh sebagai bentuk pelindungan bagi TKBM oleh pemangku kepentingan yang terdampak. Dalam hal ini, sampai dengan dilakukan harmonisasi ke-2. Inkop TKBM Pelabuhan selaku Koperasi Sekunder dari Primer Koperasi TKBM Seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebagaimana dimaksud. 

4. Pasal ini membolehkan Badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai Penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan. Sedangkan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya Pemerintah sebagai Penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar sehingga turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritime serta kelancaran arus barang dari dan ke Pelabuhan laut selalu lancar. 

Apabila Pernyataan Sikap kami tidak ditanggapi sebagaiman mestinya, kami akan melaksanakan MOGOK KERJA NASIONAL sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku", Tutupnya.

H. Zulkifli Azhari  Kadis Nakertrans Berau menyambut baik pernyataan sikap DPC FSPTI Berau," Hal ini akan menjadi catatan kami dan menjadi agenda kami, akan kami sampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja aspirasi yang ada".

"Kami sebagai Disnaker selalu menjalankan apa yang menjadi keputusan pemerintah dan berharap apa yang menjadi inspirasi ini juga menjadi masukan Kementrian yang bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia", tutupnya.

Sumber : Asdar Wahyoesri
Redaksi : www.jejakkasus.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID