Breaking News

MENJAWAB RESPON KEMENSETNEG DARI NANANG SUHARTO,SH. TERKAIT PROSES HUKUM IBU KATHARINA


Kalbar, www,jejakkasus.id

Setelah beberapa bulan kasus aduan Ibu Katharina yang sedang menjalani proses hukum di POLRES PONTIANAK yang belum juga mendapatkan hak dan harapannya maka awak media melakukan kontak via whatsapp ke PH Bapak NANAG SUHARTO,SH agar mendapatkan informasi lebih lanjut,maka surat untuk KEMENSETNEG sebagai informasi yang diterima awak media dengan isi keterangan suratnya sebagai berikut :

Pontianak 06 November 2023
Perihal : jawaban terkait surat tanggapan instansi mengenai perkembangan surat Pengaduan saya kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang direspon melalui Kemensetneg 

Kepada Yth : Kemensetneg 

Salam Damai sejahtera untuk Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo, Pejabat Kemensetneg dan Pejabat DPR RI dan Pejabat ITWASUM Mabes POLRI . 

Dengan Hormat, saya katharina menjawab surat yang dikirimkan Kementerian sekretaris Negara kepada saya , sebelumnya saya dengan rendah hati mohon maaf dan berdasarkan pengetahuan saya yang sangat sedikit mengenai HuKum saya ingin menyampaikan beberapa Hal terkait kasus kasus tersebut :
1.Bila memang Ahli pidana menyatakan tidak termasuk unsur Tindak Pidana pertanyaannya adalah apakah sebuah unsur tindak pidana atau tidak itu ditentukan dari pernyataan Saksi Ahli? Atau ditentukan berdasarkan Undang undang kitab KUHP ? Saya terlebih dahulu membutuhkan kejelasan mengenai ini. Bila ditentukan oleh keterangan saksi ahli lalu dengan demikian untuk apa Undang Undang KUHP di buat? Bila berdasarkan KUHP Pidana mengapa mereka bisa lolos dari PIDANA ? Sedangkan didalam Pasal 242 KUHP TIDAK disebutkan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam sidang PERDATA tidak terjerat pasal 242 KUHP ini, juga TIDAK disebutkan bahwa pasal 242 KUHP ini hanya berlaku untuk saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Pidana.

Melainkan KUHP Pasal 242 tertulis jelas berbunyi : 
(1) Barang siapa dalam keadaan dimana Undang Undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat Hukum kepada keterangan yang Demikian dengan sengaja memberi keterangan Palsu diatas sumpah baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu diancam dengan Pidana Penjara paling lama 7 tahun " 

(2) jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara Pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan Pidana penjara paling lama 9 tahun. 
Devinisinya : # mereka ada disumpah # keterangan mereka  mengadakan akibat hukum terhadap perkara yang disidangkan,,, ada putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum,, ada jawaban Penegasan dari ketua majelis hakim yang mengadili perkara bahwa" oleh karena para saksi telah di sumpah maka Hakim harus percaya" 
# ada yang dirugikan 
# dengan sadar dan sengaja telah memberikan keterangan Palsu 
# pada ayat 2 bila diberikan pada perkara sidang pidana ancaman hukuman ditambah lebih lama menjadi 9 th. 
Berarti masuk unsur unsurnya menurut KUHP dan 
Bahkan dalam pasal-pasal 160 kUHP berbunyi : " Sebelum memberikan keterangan saksi wajib mengucapkan sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya menerangkan apa yang sebenarnya " 
Devinisinya:  # mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya 
# keterangan mereka tidak dapat mereka buktikan. 
#mereka menuduh saya telah melakukan suatu perbuatan dan tuduhan mereka tidak benar serta tidak dapat mereka buktikan. Sehingga jatuhnya Fitnah yang juga telah diatur dalam pasal 311 KUHP ayat (1) 

Pada Pasal 1865 KUHP BW/ KUH Perdata yang berbunyi : " Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak dan guna menegakkan ataupun membantah suatu hak orang lain menunjukkan pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau Peristiwa tersebut "
Devinisinya # mereka tidak dapat membuktikan keterangan mereka 
# keterangan mereka justru dapat saya bantah berikut bukti bukti dari saya. 
#sidang tersebut adalah sidang Perdata. Dan 

Seharusnya mereka juga melanggar pasal 1865 KUH Perdata sehingga jelas didalam sidang Perdata menimbulkan Pidana. Jadi bagaimana dapat dikatakan tidak termasuk unsur tindak pidana? Sedangkan devinisi sebuah tindak pidana adalah : #ada korban
#ada pihak yang dirugikan 
#adanya kesalahan 
# bersifat melawan Hukum 
#adannya tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang Undang 
# adanya waktu, tempat dan keadaan atas kejadian tersebut. 
#adanya perbuatan orang yang mengakibatkan keadaan tertentu yang menyertai. 
#terindikasi terjadinya konspirasi 
#orang yang mampu bertanggung jawab. ( alias tidak gila) 
Mengenai dua alat bukti sangat terpenuhi karena korban memiliki *2saksi yang mendengar saat mereka memberikan keterangan 
*Petunjuk rekaman sidang 
*bukti foto foto
*bukti surat surat

Berikutnya terkait penelantaran anak,, laporan saya tertanggal 10 Mei 2022 itu berbunyi 
" Bahwa kejadian sebanyak 2x telah melakukan penelantaran dan yang pertama terjadi pada tahun 2018 sekitar selama 7 bulan berturut turut terlapor tidak memberikan nafkah sedangkan yang kedua kali pada tahun 2022 dari bulan Januari, februari, maret, april, Mei 2022 sehingga juga tidak memberikan nafkah pendidikan sehingga menyebabkan kesulitan biaya pendidikan, biaya kesehatan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polresta pontianak kota. 
Definisi # tidak memberikan nafkah di 2018 masih terikat pernikahan dalam ruang lingkup keluarga jelas masuk kdrt 
#7 bulan berturut turut di 2018 dan 5 bulan berturut di 2022 
#ada pihak yang dirugikan 
#adanya korban. 

Sedangkan sepengetahuan saya bukti transfer yang diberikan adalah bukti di th 2022 tetapi bukan pada bulan januari hingga Mei 2022 dan bukti berikutnya di tahun 2023 sehingga Tidak SINKRON dengan laporan saya dalam hal ini sedang dilakukan SiNkronisasi terhadap laporan dan bukti. 
Mengenai dua alat bukti juga sangat terpenuhi Pelapor memiliki 
*2 orang saksi yang mengetahui keiadian. 
*bukti chat Pelapor selalu meminta terlapor untuk melaksanakan kewajibannya. 
*surat dari KPPAD Propinsi yang menangani kasus ini sebelum saya akhirnya dibawa oleh Pejabat KPPAD provinsi untuk melapor ke Polresta karena terlapor juga sempat melanggar perjanjian hasil mediasi di KPPAD. 
# sehingga jelas bahwa saya bukan mengada ngada melapor tanpa dasar. 

Sebagai tambahan informasi saat ini Terlapor kembali terjerat Kasus Pidana Baru terkait  Penggelapan harta Gono gini berdasarkan putusan PN-PT - MA dan terindikasi dilakukan dengan sengaja dan terencana bersama saudaranya sehingga juga terindikasi terjadi konspirasi. Dan terjerat pasal Penggelapan 372 KUHP dan Pasal Penadah 480 KUHP . 

Mengenai laporan saya terkait Pengancaman dan percobaan Pembunuhan terhadap anak dibawah umur diAbaikan oleh Polresta dianggap telah dilaporkan di Polsek Timur padahal yang saya laporkan di Polsek timur adalah pengancaman terhadap saya sendiri yang menjadi korban BB bahkan telah di sita oleh Polsek Timur, dan kali ini yang saya laporkan itu korbannya adalah anak anak,,kejadian jam,hari, tanggal, korban itu berbeda jadi seharusnya tidak boleh diabaikan. Terlebih Pelaku saat itu telah mengeluarkan / menarik pedang dari dalam sarung sambil berkata mau matikan dan nebas anak anak 
Sehingga membuat anak anak sangat ketakutan.sedangkan jelas di Undang Undang Perlindungan anak pasal 76 c UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi " Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan,melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta  melakukan kekerasan terhadap anak diancam pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 bulan atau denda 72 juta dan bagaimana orang yang berkali kali tersandung / terjerat kasus Pidana dapat lolos berkali kali. 

Pertanyaannya apa gunanya KUHP dibuat tetapi yang menentukan masuk unsur pidana atau tidak adalah kepolisian dan saksi ahli. Seharus dasar penentuan adalah KUHP. 

Bila Memang pihak penyidik Polresta telah melakukan tugas sesuai prosedur dan profesional mengapa ada anggota Penyidik yang menangani perkara ini sampai sidang kode etik dan di Mutasi serta di Demosi ? 
Korban hanya tidak punya Rupiah untuk perjuangkan kasus kasus ini andai ada Rupiah pasti sudah PraPeradilankan ke Pengadilan terkait surat SP 3 yang tanpa dasar dan tidak sesuai KUHP. Sehingga korban hanya bisa terus memohon agar kasus kasus tersebut dibuka kembali. 
Korban juga telah menyurati Bapak Presiden RI yang ditangani oleh kemensetneg tetapi bila semua kembali kepada keputusan dan kebijakan Polresta apa gunanya semua perjuangan yang telah saya lakukan ? semua terkesan Sia Sia. 

Sepertinya saya juga akan mengikuti jejak orang lain untuk melakukan debat terbuka dengan KAPOLRESTA  walau pengetahuan hukum saya hanya secuil dan saya tidak punya Power apa apa selain sesuai fakta dan kebenaran saja. 

Menurut saya dan ijinkanlah  saya orang biasa dan tidak punya apa apa ini memberikan sedikit saran bahwa bawahan yang tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dengan baik, sebaiknya diganti saja dengan segera karena yang masyarakat butuhkan adalah Penegakkan Hukum agar kejahatan dapat di tekan. Kalo demikian cara kerjanya masyarakat kecil semakin terzolimi. 

Walaupun kami rakyat kecil tetap Percaya HaKim Agung kami adalah Tuhan Penguasa semesta alam. Tapi kalo dipikir pikir kami rakyat kecil hanya bisa andalkan Hakim Agung kami yakni Tuhan Penguasa semesta Alam lalu apa gunanya Negara membuang banyak biaya setiap bulan untuk menggaji penegak hukum sedangkan penegakkan hukum tidak terwujud.  Kapan Negara kita ini mau maju,, kapan masyarakat dapat hidup tenang dan tentram,, bila kejahatan kerap terjadi,, pertanyaannya mengapa? Apakah karena penegak Hukum dapat di lobby? Apakah karena Hukum dan KUHP dapat di pelintir? Apakah Hitam bisa jadi putih? Atau Hitam bisa jadi abu abu? Atau bahkan putih bisa jadi Hitam? Masyarakat jangan di bodoh bodohi terus. Kasihanilah rakyat kecil dan miskin. Berikanlah keadilan sesuai kebenaran dan Fakta. Sesuai Hukum dan Undang Undang. Saat ini kanit PPA Polresta juga sedang dalam proses pemeriksaan Propam ( waprof) terkait ketidakprofesionalan beliau karena terindikasi mengarahkan keterangan saksi korban, beberapa kali saya di telepon untuk mediasi Damai tetapi saya tolak karena Hukum harus ditegakkan.yang tidak berguna sebaiknya diganti, masih banyak yang punya potensi dan punya hati nurani serta punya integritas. Negara tidak butuh penegak hukum yang tidak profesional.yang  Negara butuh adalah penegak hukum yang berintegritas,, profesional ,,,
Pengacara korban meminta dengan sangat Atensi dari @Bapak Kapolri, @Bapak Kapolda, @Bapak Kapolresta, 
@komisi III DPR RI 
@Pihak Pihak terkait dalam perlindungan Anak dan memberikan keadilan kepada korban karena pihak terlapor sungguh telah berkali kali melakukan pelanggaran Hukum yang menimbulkan Pidana namun dapat lolos begitu saja. Terima kasih. 

Sekian 
Tim Investigasi Daerah
Kuasa hukum Nanang Suharto sh

Harapan besar Ibu Khatarina agar anak anak dan Ibu Khatarina mendapatkan Keadilan sesuai harapannya.

Sumber : NANANG SUHARTO,SH.
Redaksi : www.jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID