Breaking News

Diduga Ada Lima Desa, Selain Desa Jati Yang Terindikasi Memakai MAP-FISIPOL UGM Yang Tidak Resmi


SRAGEN – Ada enam Desa di Kabupaten Sragen yang melakukan seleksi perangkat desa terindikasi cacat hukum. Pasalnya, salah satu Universitas ternama di DIY mengaku tidak pernah melakukan kerja sama dengan 6 desa tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum salah satu peserta seleksi perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen yang dinyatakan tidak lolos, tidak sah dan tidak resmi tersebut yang memakai MAP-FISIPOL UGM

“Meski dari ke emam desa ini melakukannya tidak bersamaan. Namun, secara resmi dan ada surat pernyataan dari (UGM, red) yang menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama dengan desa - desa tersebut,” Ujar Eko Prihyono kepada awak media.

Ketua LSM TOPAN RI Agus Triyono, membenarkan semua itu, atas nama lembaga memohon semua desa yang tersangkut harus segera di proses sesuai prosedur. Dari mulai panitia yang terendah sampai yang tertinggi dan mendesak bupati untuk menindak tegas oknum-oknum pejabat yang bermain di pusaran seleksi perangkat desa di kabupaten sragen. Agus mendesak agar enam desa ini segera diproses karena dianggap sudah mencederai hukum di negara ini. Dan berharap kasus ini diusut sampai tuntas sampai ke akar-akarnya,"tandasnya.

Berikut enam desa yang pernah mengikuti seleksi perangkat desa dengan MAP-FISIPOL fiktif :

1. Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang

2. Desa Gilirejo Lama, Kecamatan Miri, yang dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.

3. Desa Pengkol, Kecamatan Tanon.

4. Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong.

5. Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal.

6. Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.

Disampaikan Eko, bahwa bukan hanya kecurangan pada proses seleksi. Namun, mencatut salah satu universitas ternama di DIY.

“Selain catut nama universitas. Lucunya nama Dr. Iwan Saputra, S.IP., M.Si. Ternyata nama itu tidak terdaftar sebagai pegawai di universitas tersebut. Itu saya tanyakan mulai dari tenaga kebersihan hingga rektor. Tidak sama sekali ada nama itu,” imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, Eko berharap kepada pemerintah Kabupaten Sragen untuk segera mengambil langkah tegas. Mengingat dalam proses seleksi sudah cacat hukum yang mengakibatkan pada kerugian negara.

“Kalau dari awal saja sudah cacat hukum, maka produk yang dihasilkan juga ilegal. Imbasnya membuat kerugian negara,” tandasnya.

Tim Investigasi Jateng DIY
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID