Breaking News

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang SaksiTerkait Perkara Emas Surabaya

Jejakkasus.id - Jakarta , Selasa 7 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

CCI selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahu 2018.

RHA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2018.

YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



Dr. KETUT SUMEDANA
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID